Berita

Sidang Praperadilan Tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin Digelar Besok, Ajukan 8 Poin Gugatan

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin tidak terima dengan penetapan status tersangka, dan mengajukan praperadilan, yang akan digelar, Selasa (06/01/2026) besok, dengan delapan poin gugagatannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, setelah diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Erwin yang tidak terima dengan penetatan status tersangka, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas atas statusnya sebagai tersangka, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (06/01/2026).

Berikut delapan poin gugatan yang diajukan Erwin dalam praperadilannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan termohon (Kejari Kota Bandung) dalam proses penetapan tersangka kepada pemohon.(Erwin) dalam dugaan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 15, junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a.quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan tindakan termohon dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada pemohon.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara ini a.quo.

7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.

8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejari Kota Bandung, memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Erwin selaku tersangka. Permohonan gugatan akan disampaikan di hadalan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandiung, dalam persidangan praperadilan, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB

‘Besok kita hadir. Kita akan dengar apa permohonan gugatan dalam praperadilan yang diajukan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Senin (05/01/2026).

Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, pada Selasa (23/12/2025) lalu. Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, harus ditunda, karena pihak termohon, Kejari Kota Bandung, tidak hadir.

“Sidang praperadilan ditunda dua pekan, dan akan digelar tanggal 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya, sudah sesuai prosedur, jika melanggar maka proses penetapan tersangka, penggeledahan, hingga tindakan penyitaan, tidak sah.

Editor

Recent Posts

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa…

5 menit ago

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…

3 jam ago

Kasus Kekerasan Seksual Online Naik Setiap Tahun, Kemkomdigi Pelototi Kinerja Platform Digital

Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…

4 jam ago

Kemkomdigi Beri Peringatan Terakhir Bagi Wikimedia Sebelum Diblokir

Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…

4 jam ago

Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik Versi Cyrus Network

Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…

4 jam ago

Menperin Optimistis Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise

Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…

5 jam ago

This website uses cookies.