Berita

Sidang Praperadilan Tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin Digelar Besok, Ajukan 8 Poin Gugatan

SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Walikota Bandung, Erwin, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin tidak terima dengan penetapan status tersangka, dan mengajukan praperadilan, yang akan digelar, Selasa (06/01/2026) besok, dengan delapan poin gugagatannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, setelah diduga terlibat dalam pekara mengatur dan meminta fee (jatah) proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Erwin yang tidak terima dengan penetatan status tersangka, memberikan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan praperadilan Erwin melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bandung, teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg. Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas atas statusnya sebagai tersangka, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (06/01/2026).

Berikut delapan poin gugatan yang diajukan Erwin dalam praperadilannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan termohon (Kejari Kota Bandung) dalam proses penetapan tersangka kepada pemohon.(Erwin) dalam dugaan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 15, junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a.quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan tindakan termohon dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta kekayaan pemohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh benda sitaan kepada pemohon.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara ini a.quo.

7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya.

8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kejari Kota Bandung, memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Erwin selaku tersangka. Permohonan gugatan akan disampaikan di hadalan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandiung, dalam persidangan praperadilan, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB

‘Besok kita hadir. Kita akan dengar apa permohonan gugatan dalam praperadilan yang diajukan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, Senin (05/01/2026).

Sidang perdana gugatan praperadilan Erwin atas statusnya sebagai tersangka, seharusnya digelar, pada Selasa (23/12/2025) lalu. Sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, harus ditunda, karena pihak termohon, Kejari Kota Bandung, tidak hadir.

“Sidang praperadilan ditunda dua pekan, dan akan digelar tanggal 06 Januari 2026. Alasannya, pihak termohon (Kejari Kota Bandung) tidak hadir,” ujar Kuasa Hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Bobby menegaskan, pihaknya berkeyakinan penetapan Erwin sebagai tersangka tergolong cacat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan bisa jeli dalam memutuskan gugatan praperadilannya, sudah sesuai prosedur, jika melanggar maka proses penetapan tersangka, penggeledahan, hingga tindakan penyitaan, tidak sah.

Editor

Recent Posts

Singapore Open 2026: Fajar/Fikri Runner Up Ganda Putra

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

1 jam ago

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh…

2 jam ago

KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati: Meriahkan HJB ke-544

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi membuka KaBogorFest 2026 di kawasan Gelora…

3 jam ago

Bogor Hujan Trail Diapresiasi Wabup Jaro Ade

Bogor Hujan Trail berhasil menarik sekitar 1.500 rider dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.…

3 jam ago

Singapore Open 2026: Pasangan Denmark Juara Ganda Campuran

SATUJABAR, JAKARTA – Singapore Open 2026 memasuki babak final pada Minggu 31 Mei 2026 di…

3 jam ago

Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Konser F Forever juga mencerminkan perkembangan pesat industri seni pertunjukan di Indonesia, menurut Wamen Ekraf…

3 jam ago

This website uses cookies.