Berita

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026) melalui keterangan resminya.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

Editor

Recent Posts

ASTI Kukuhkan Kepengurusan 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Terapis Spa Indonesia

JAKARTA - Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASTI periode…

9 menit ago

SERIE A: Como Melaju, Menang 4-1 atas Genoa

BANDUNG – Serie A 2026-2027 memasuki pekan ketiganya. Pada Jum’at 4 September 2026 Como tandang…

6 jam ago

LIGA INGGRIS 2026-2026: Isak Bawa Liverpool Menang 2-0

BANDUNG – Liga Inggris 2026-2027 memasuki pekan ketiganya. Pada Jum’at 4 September 2026 Liverpool tandang…

7 jam ago

Ciremai Coffee Culture Festival: Menyedu Semangat Warga Kuningan

KUNINGAN – Ciremai Coffee Culture Festival mewarnai Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan. Kuningan Kopi Festival…

8 jam ago

KAI Expo 2026, Kemenpar: Dorong Pariwisata Indonesia

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan KAI Expo 2026 yang menawarkan perjalanan kereta api…

8 jam ago

Jelajah Wastra Nusantara Angkat Wisata Budaya

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyelenggarakan pameran wastra bertajuk “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara” di Rama…

8 jam ago

This website uses cookies.