SATUJABAR, BANDUNG–Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kembali tidak hadir di Pengadilan Agama Bandung. Ketidakhadirannya, mengakibatkan agenda mediasi gugatan cerai Anggota DPR RI terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, batal digelar.
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, dijadwalkan agendanya mediasi, Jum’at (19/12/20205). Namun, baik penggugat, Atalia, maupun tergugat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir di Pengadilan Agama Bandung.
Keduanya yang diundang untuk hadir, diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing, langsung memasuki ruang mediasi. Ketidakhadiran Atalya dan Ridwan Kamil, mengakibatkan agenda mediasi batal digelar dan dijadwalkan ulang.
Kuasa hukum masing-masing awalnya mengonfirmasi kehadiran Atalia dan Ridwan Kamil, dalam agenda mediasi. Namun, keduanya tidak jadi datang hingga harus dijadwalkan ulang.
“Agendanya masih dalam tahap penjadwalan mediasi, dan kami akan menanyakan ketersediaan waktu hadir para pihak. Intinya, tadi hanya membahas soal mediasi,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, M Fajar, kepada wartawan, Jum’at (19/12/2025).
Fajar menyatakan, sidang gugatan cerai Anggota DPRI Partai Golkat terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, belum masuk dalam pembahasan materi gugatan. Masih membahas mediasi, dan keduanya harus hadir.
“Sementara masih penjadwalan agenda mediasi. Kapan pelaksanaannya, belum ada kepastian, dan mudah-mudahan secepatnya ada kabar,” kata Fajar.
Atalia dan Ridwan Kamil direncanakan akan hadir dalam agenda mediasi selanjutnya. Sesuai penjadwalan ulang, mediasi direncanakan digelar pada 21 Januari 2025, namun masih diskusikan dengan pihak penggugat dan tergugat.

