• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Terbukti Pakai Narkoba dan Desersi

Editor
Senin, 29 Januari 2024 - 02:38
Prosesi pemecatan anggota Polres Tasikmalaya karena terbukti menggunakan narkoba dan desersi di Mapolres Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).(Foto: Istimewa)

Prosesi pemecatan anggota Polres Tasikmalaya karena terbukti menggunakan narkoba dan desersi di Mapolres Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, diberhentikan secara tidak hormat.

Oknum polisi tersebut melanggar disiplin dan kode etik profesi karena terbukti menggunakan narkoba dan mangkir dari tugas alias desersi.

RelatedPosts

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Brigradir Yandry Purnama Azie, anggota Polres Tasikmalaya, dilakukan dalam sebuah apel di lapangan Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).

Apel pemecatan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.

Proses pemecatan tidak dihadiri Yandry. Sebagai simbolis dari tindakan pemecatan, pimpinan apel melakukan coret silang pada foto oknum polisi tersebut, yang dibawa petugas provos.

“Saya sampaikan, pada dasarnya keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap saudara Brigadir Yandry Purnama Azie, semata-mata bukan atas kepentingan pribadi pimpinan. Ini merupakan pengambilan keputusan kedinasan, yang tentunya sangat berat bagi institusi Polri,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.

PELANGGARAN BERAT

Bayu menjelaskan, Yandry diberhentikan secara tidak hormat, karena telah melakukan pelanggaran kategori berat.

Yandry melanggar disiplin dan kode etik profesi, karena terbukti menggunakan narkoba, yang seharusnya dijauhi dan diberantasnya.

Selain itu, Yandry juga tidak pernah masuk kantor, atau mangkir dari tugas alias desersi.

Perbuatan yang telah dilakukannya sebagai tindakan melawan hukum, sehingga penerapan kedisiplinan maksimal harus diberikan demi tegaknya supremasi hukum di institusi Polri, khususnya di internal Polres Tasikmalaya.

Bayu pun mengingatkan, kejadian yang sangat tidak terpuji tersebut harus dijadikan cermin bagi anggota lainnya.

Seluruh anggotanya untuk tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang bisa merugikan diri sendiri dan berdampak tercorengnya nama baik Institusi Polri.

Bayu pun meminta seluruh anak buahnya untuk tetap bersikap santun dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Sesuai tugas dan fungsi insan Bhayangkara, sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

Tags: polda jabarPoldaJabarPolres TasikmalayaPolresTasikmalaya

Related Posts

Lokasi penebangan pohon di Jalan Riau Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Buntut Penebangan Pohon Jalan Riau, Izin Usaha Diperiksa

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP...

Wisman ke Jabar Juni 2026 dan hunian hotel.(Image: BPS Jabar)

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juni 2026 tercatat sebanyak 477...

Jumlah penumpang dan barang angkutan udara.(Image: BPS Jabar)

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan April 2026....

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan senilai...

Ekspor Jabar Juni 2026.(Image: BPS Jabar)

Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 Naik 5,11 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 mencapai USD 19,60 miliar atau naik 5,11 persen dibanding periode yang sama...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat