• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengguna Knalpot Brong Dipidana 1 Bulan Penjara

Editor
Senin, 29 Januari 2024 - 01:02
Razia knalpot brong

Razia knalpot brong oleh Polsek Cugenang Polres Cianjur (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Pengguna knalpot brong bisa dipidana penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

RelatedPosts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini.

Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

LINGKUNGAN HIDUP

Selain itu, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Polda Jabar terus merazia knalpot brong motor dan mobil di seluruh wilayah Polres di Jawa Barat sebagai bagian dalam upaya penegakan hukum.

Tags: polda jabarpolri

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Editor
3 Mei 2026

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Editor
3 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 141...

Aksi anarkis diwarnai pembakaran fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jum'at (01/05/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas umum di kawasan Tamansari, Kota...

Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Editor
3 Mei 2026

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun, belum semua pihak memberikan respons....

Ilustrasi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Foto:Istimewa).

Pemuda di Cianjur Tewas Dihajar Golok Bertubi-tubi Pria Berhelm

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kebrutalan pria behelm yang menganiayanya seca sadis. Korban bernama Agit...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Dipicu Dendam, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok

Editor
3 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi pengeroyokan menewaskan seorang pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi pengeroyokan dipicu dendam pelaku terhadap korban yang melakukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.