• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengguna Knalpot Brong Dipidana 1 Bulan Penjara

Editor
Senin, 29 Januari 2024 - 01:02
Razia knalpot brong

Razia knalpot brong oleh Polsek Cugenang Polres Cianjur (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Pengguna knalpot brong bisa dipidana penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

RelatedPosts

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Pemkab dan Forkopimda Kuningan Gelar Salat Istisqa

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini.

Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1).

Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

LINGKUNGAN HIDUP

Selain itu, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Polda Jabar terus merazia knalpot brong motor dan mobil di seluruh wilayah Polres di Jawa Barat sebagai bagian dalam upaya penegakan hukum.

Tags: polda jabarpolri

Related Posts

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), alim ulama, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan pondok pesantren, aparatur pemerintah, serta masyarakat melaksanakan Salat Istisqa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (21/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab dan Forkopimda Kuningan Gelar Salat Istisqa

Editor
21 September 2026

KUNINGAN – Di tengah kondisi kemarau dan kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur...

Kondisi lahan seluas 5 hektar yang terbakar di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Minggu (20/9). (Foto: BPBD Kabupaten Kebumen.)

Kejadian Bencana dan Penanganannya Per 21 September 2026

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan kejadian bencana dan penanganannya yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat pada...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Polda Jabar Terjunkan 2.025 Personel Gabungan Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menerjunkan sebanyak 2.025 personel gabungan, untuk mengamankan perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026, yang digelar di Stadion...

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.