JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah melakukan penghentian sementara operasional PT Seven Sky View melalui pemblokiran akses perusahaan pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan penyalahgunaan akses sistem serta persoalan pelayanan jemaah umrah. Kemenhaj menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT Seven Sky View diduga menyalahgunakan akun Siskopatuh dengan cara menjual akses akun tersebut kepada perusahaan non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara berulang. Praktik ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab penyelenggara dan menyulitkan penelusuran apabila terjadi persoalan dalam pelayanan jemaah.
Selain dugaan penyalahgunaan akses sistem, perusahaan tersebut juga tercatat memiliki persoalan terkait keterlambatan kepulangan 83 jemaah umrah pada Agustus 2026.
Berdasarkan laporan perusahaan, tiga jemaah telah dipulangkan pada 1 Agustus 2026, sedangkan 80 jemaah lainnya masih menunggu proses pemulangan. Dalam perkembangannya, tiket kepulangan 80 jemaah tersebut dibeli secara mandiri oleh para jemaah.
Kemenhaj juga memperoleh informasi mengenai sejumlah jemaah yang telah membayar biaya perjalanan, tetapi belum diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Kasubdit Pengawasan Umrah, Andi Taufik, telah melakukan upaya klarifikasi terhadap perusahaan. Namun, direktur perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut. Saat dilakukan peninjauan, kantor perusahaan diketahui sudah tidak beroperasi.
Berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah, Ronald Paul Sinyal, kemudian melakukan pemblokiran akses PT Seven Sky View pada Siskopatuh sebagai langkah penghentian sementara operasional perusahaan.
Kasubdit Bina Umrah, Edayanti, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan umrah yang mengabaikan ketentuan perizinan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Penyelenggaraan ibadah umrah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap pihak yang menghimpun dan memberangkatkan jemaah harus memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edayanti di Jakarta, 5 November 2026 dikutip dari laman Kemenhaj.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan akses Siskopatuh milik PPIU lain tidak dapat dijadikan jalan pintas untuk menjalankan usaha penyelenggaraan umrah tanpa izin. Praktik semacam ini berisiko mengaburkan tanggung jawab penyelenggara dan menyulitkan jemaah ketika menghadapi persoalan pelayanan maupun keberangkatan.
“Penghentian sementara operasional ini merupakan langkah pengendalian untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus melindungi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penyelenggara bertanggung jawab atas layanan yang diberikan dan tidak mengabaikan hak-hak jemaah,” ujarnya.
Edayanti juga mengingatkan seluruh PPIU agar memastikan legalitas, kesiapan tiket, visa, akomodasi, dan seluruh layanan sebelum menerima serta memberangkatkan jemaah.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar, tetapi justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Penyelenggaraan umrah berkaitan langsung dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, perlindungan jemaah harus menjadi prioritas,” lanjutnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas PPIU sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran biaya perjalanan umrah. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur penawaran paket murah tanpa kejelasan identitas penyelenggara dan fasilitas perjalanan.
Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar demi memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung tertib, aman, dan mengutamakan perlindungan jemaah.







