• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dari Kulit Harimau Sampai Sisik Trenggiling, Barang Bukti Kejahatan Satwa Dilindungi Dimusnahkan

Editor
Jumat, 06 November 2026 - 06:42
Petugas memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi di Medan Sumatera Utara.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi di Medan Sumatera Utara.(Foto: Humas Kemenhut)

MEDAN – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memusnahkan 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11). Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.

RelatedPosts

Soal Satu Data Indonesia, Meutya Hafid: Masyarakat Dimudahkan

Kepada Dirut KAI, Presiden Prabowo Minta Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Kembangkan KA di Bali

Jalan Pamegatan–Singajaya Garut Dibangun Lewat Program IJD 2026

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam penanganan kejahatan terhadap satwa liar. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, berkolaborasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak, serta memungkinkan pemanfaatan barang bukti temuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah. Karena itu, penanganan barang bukti harus mempertimbangkan status hukum, kondisi fisik, potensi risiko kesehatan, dan kelayakan pemanfaatannya agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar menjadi pengingat pentingnya memperkuat pencegahan sejak dari tingkat tapak, sebelum satwa menjadi korban perburuan dan perdagangan.

“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” kata Dwi melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar. Pada tahun 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel. Dengan dukungan personel yang lebih memadai, kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya pencegahan perburuan dan pemberantasan jaringan perdagangan ilegal satwa liar dapat semakin diperkuat sebelum lebih banyak satwa menjadi korban.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung upaya konservasi dan perlindungan spesies yang terancam punah.

“Setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan secara ilegal mencerminkan ancaman terhadap keberlangsungan populasi satwa di alam. Karena itu, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah perburuan, hingga memastikan tidak ada ruang bagi perdagangan ilegal. Kami terus memperkuat upaya konservasi dan pengawasan bersama para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar,” ujar Novita.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, menekankan pentingnya penguatan pengawasan karantina untuk mencegah penyelundupan satwa liar sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran penyakit.

“Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran harus terus diperkuat. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan satwa maupun bagian tubuhnya,” ujar Andi.

Pelaksanaan kegiatan ini turut didukung oleh Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, LEVERAGE mendukung penguatan kapasitas penegakan hukum, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta penerapan pendekatan berbasis bukti dalam penanganan kejahatan satwa liar. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan.

Tags: kuku beruang madukulit harimaukulit harimau Sumatrakulit kambing hutankulit ular.Sisik Trenggilingtanduk kijangtanduk rusatulang harimau

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (05/11/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Soal Satu Data Indonesia, Meutya Hafid: Masyarakat Dimudahkan

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan...

Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis siang (05/11/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Kepada Dirut KAI, Presiden Prabowo Minta Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Kembangkan KA di Bali

Editor
6 November 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin ke Istana Merdeka, Jakarta, pada...

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat melaksanakan sosialisasi dan Pre-Construction Meeting (PCM) pekerjaan preservasi Jalan Pamegatan–Singajaya melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Rabu (4/11/2026).(Foto: Mochama)d Ahdiansyah/Diskominfo Kabupaten Garut)

Jalan Pamegatan–Singajaya Garut Dibangun Lewat Program IJD 2026

Editor
6 November 2026

GARUT - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat melaksanakan sosialisasi dan Pre-Construction Meeting (PCM) pekerjaan preservasi Jalan...

Kegiatan yang berlangsung di Kopi Botanika, Jalan Boenoet Lembur Kuring, Puncak Cigugur, Rabu (4/11/2026), dibuka secara resmi oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Kuningan Investment Summit 2026: Pemkab Tawarkan Pengelolaan Ratusan Aset Daerah

Editor
6 November 2026

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mengakselerasi optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui penyelenggaraan Kuningan Investment Summit 2026. Kegiatan yang digagas...

Anggota DPD Dapil Jawa Barat Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Senator Agita: Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Generasi Muda

Editor
6 November 2026

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) sekaligus Wakil Ketua...

Ilistrasi lambang Polri.(Foto:Istimewa).

Kasatresnarkoba dan 7 Anggota Polresta Karawang Dipatsus, Diduga Bebaskan Bandar Obat Keras

Editor
5 November 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Karawang bersama tujuh anggotanya, menjalani penempatan khusus (patsus). Mereka diperiksa Bidang Profesi dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.