SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya YT, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, atau nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa menggugat kewenangan pengadilan.
Sidang lanjutan kasus penyekapan dan penganiayaan berat, dengan terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (07/10/2026). Sidang berlangsung tertutup, karena alasan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Agenda sidang pembacaan eksepsi, atau nota pembelaan terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukun terdakwa menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung, salah satunya, menggugat kewenangan pengadilan mengadiki, karena terkait locus delicti, atau tempat kejadian perkara (TKP).
“Eksepsinya kita, adalah salah satu yang dimuat dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), terkait tempat, locus delicti kejadian perkara yang seharusnya Pengadilan Bale Bandung tidak mempunyai kewenangan absolut menyidangkan,” ujar Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Suarman.Gulo.
Suarman beralasan, sebagian besar kejadian terjadi di wilayah Kota Bandung. Hal tersebut didukung daftar saksi yang diperiksa mayoritas berasal dari Kota Bandung.
“Mengingat banyaknya kejadian atas perbuatan berlokasi di wilayah Kota Bandung. Saksi-saksi yang diperiksa juga berasal dari Kota Bandung, sebanyak 15 dari 25 orang saksi,” kata Suarman.
Materi eksepsi dibacakan langsung tim kuasa hukum terdakwa. Sementara terdakwa, Taufik Hidayat, dihadirkan sejak awal hingga persidangan berakhir.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Agenda persidangan, jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan Hakim Anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Dalam sidang sebelumnya, JPU, terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro, mendakwa Taufik Hidayat dengan dakwaan kumulatif tiga pasal sekaligus:
1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2. Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 126 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan, atau Tindak Pidana Penyekapan.
3. Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2, junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.







