• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup

Editor
Rabu, 30 September 2026 - 03:13
Taufik Hidayat (30), terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT (29).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT (29).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sidang perdana kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap korban kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Majelis Hakim memutuskan sidang digelar tertutup, karena alasan menyangkut perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sidang perdana kasus penyekapan dan penganiayaan berat, terdakwa Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap korban kekasihnya, YT, 29 tahun, digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/09/2026) siang. Terdakwa Taufik Hidayat, memasuki Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, pukul 10.51 WIB, dikawal ketat dan langsung duduk di kursi pesakitan.

RelatedPosts

SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital

Kluster Mewah di Lapas Cibinong Bogor Dihuni Warga Binaan, Identitas Belum Bisa Diungkap

Ada Penyalahgunaan Wewenang, Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor Diratakan Ekskavator

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan Hakim Anggota, Dwi Sugianto dan Ari. Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim meminta awak media tidak meliput jalannya persidangan yang tertutup, karena alasan menyangkut perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

“Sebelum sidang dimulai, kami minta para peserta sidang, atau rekan-rekan jurnalis mengambil gambar untuk masing-masing media. Setelah itu, kami mempersilakan meninggalkan ruangan, karena sidang ini berkaitan dengan aturan, atau Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Hakim Anggota Dwi Sugianto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan, sidang digelar tertutup, karena berkaitan dengan kesusilaan.

“Iya, sidang untuk terdakwa Taufik Hidayat, digelar secara tertutup. Alasannya, karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Nur Sricahya kepada wartawan.

Sidang baru akan digelar terbuka untuk umum, saat agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, berkas perkara Taufik Hidayat, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk bisa disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Sementara kuasa hukum terdakwa, Suarman Gulo dan tim.

Dalam sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan, Taufik Hidayat didakwa kumulatif, tiga pasal sekaligus:

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2. Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 126 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan, atau Tindak Pidana Penyekapan.

3. Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal 126 Ayat 2, junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

“Jadi, dakwaan tadi sudah dijelaskan, sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan yang didakwakan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, usai sidang.

Nizar mengatakan, sidang pada dasarnya terbuka untuk umum, namun dikecualikan karena mengandung unsur kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 202 KUHP, dan Pasal 58 Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Tujuan sidang digelar tertutup, adalah untuk menjaga kekhususan terhadap korban, karena hak-haknya tetap harus dilindungi agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada sidang berikutnya, JPU telah menyiapkan 20 saksi. Saksi-saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari saksi di lokasi kejadian dan lima orang saksi ahli.

Aksi penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Taudik Hidayat terhadap korban kekasihnya, YTR, terjadi sejak 2024 hingga 2026 di sejumlah tempat kontarakan di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung. Tindakan sadis terdakwa dan dilakukan secara berulang, mengakibatkan korban mengalami luka berat, hingga harus mengalami gangguan penglihatan pada kedua matanya, pendengaran, serta kesulitan berjalan.

Tags: jawa baratKabupaten BandungKasus Penyekapan dan PenganiayaanPengadilan Negeri Bale BandungSidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Tertutup

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid saat mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) Percepatan Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (30/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transaksi Perlinsos Digital

Editor
30 September 2026

JAKARTA - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam pelaksanaan...

Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa)

Kluster Mewah di Lapas Cibinong Bogor Dihuni Warga Binaan, Identitas Belum Bisa Diungkap

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Inspekorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) mengakui, bangunan kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong,...

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Ada Penyalahgunaan Wewenang, Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor Diratakan Ekskavator

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menyimpulkan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait temuan kluster hunian mewah di...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Taufik Hidayat Dijerat 3 Dakwaan TPKS, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hiadayat, 30 tahun, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban kekasihnya, YT (29), didakwa tiga pasal kumulatif...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 29/9/2026 Antam Rp 2.580.000 Per Gram

Editor
30 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 30/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.595.000 per gram...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pencalonan Indonesia menjadi Anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III untuk periode 2026-2028 kepada duta besar dan perwakilan negara-negara anggota ICAO yang berkedudukan di Jakarta, Selasa (29/9).(Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

Editor
30 September 2026

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pencalonan Indonesia menjadi Anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.