JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan perkebunan, melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026.
Program ini disosialisasikan oleh Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro, kepada para pelaku industri di Bogor beberapa waktu lalu. Sosialisasi tersebut membahas tata cara dan mekanisme program, tata cara pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin dan peralatan produksi dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta tahapan verifikasi hingga pencairan bantuan reimbursement.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa restrukturisasi mesin dan peralatan merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendongkrak kapasitas produksi, tetapi juga memperkokoh ekosistem industri dari hilir ke hulu.
“Restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakselerasi peningkatan produktivitas, efisiensi, kapasitas, serta daya saing industri. Modernisasi peralatan produksi juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah, dan membangun ekosistem yang semakin tangguh,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta (21/9).
Menanggapi arahan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyoroti pentingnya modernisasi teknologi dan diversifikasi produk, khususnya pada sektor hasil hutan dan perkebunan. Menurutnya, pembaruan fasilitas produksi menjadi kunci utama agar pelaku industri mampu menjaga keberlanjutan proses bisnisnya di tengah persaingan pasar.
Sejalan dengan hal itu, Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, R.R. Citra Rapati, menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memotivasi sektor industri dalam mengadopsi teknologi modern.
Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, kami ingin memacu industri hasil hutan dan perkebunan agar melakukan pembaruan teknologi. Dengan demikian, proses produksi menjadi lebih efisien, kapasitas dan produktivitas meningkat, serta kualitas produk semakin baik sehingga menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih tinggi,” jelas Citra.
Digitalisasi Proses Pendaftaran dan Pemanfaatan Mesin Dalam Negeri serta Industri Hijau
Proses pendaftaran program dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas. Kemenperin menekankan pentingnya kesiapan data perusahaan, laporan produksi, dan INDI 4.0 sebelum pengajuan dilakukan. Untuk TA 2026, pendaftaran industri prioritas berlangsung pada 21–27 September, sedangkan pendaftaran umum pada 28 September–13 November 2026.
Upaya penguatan industri hasil hutan dan perkebunan turut didukung oleh kemampuan industri permesinan dalam negeri yang kian mampu memenuhi kebutuhan sektor agro. Sinergi antara industri pengguna dan produsen mesin dalam negeri sangat krusial untuk memperkuat ekosistem industri nasional.
Dari aspek keberlanjutan, modernisasi mesin diarahkan pada peningkatan efisiensi energi dan sumber daya, pengurangan dampak lingkungan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular. Sementara itu, untuk mendukung pemanfaatan produk dalam negeri, telah dilakukan langkah reformasi TKDN yang difokuskan pada penyederhanaan perhitungan serta peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri.
Perkuat Verifikasi hingga Pencairan Bantuan
Untuk memperlancar proses verifikasi, pelaku industri calon peserta program perlu memastikan kelengkapan dokumen dan validitas data. Tahapan pengajuan meliputi pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, evaluasi oleh Tim Teknis, hingga penetapan dan pencairan bantuan.
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan TA 2026 menetapkan nilai pembelian mesin minimal Rp300 juta. Program ini menargetkan reimbursement sebesar Rp3,2 miliar untuk minimal empat industri, dengan nilai reimbursement maksimal Rp1 miliar per perusahaan.
Dengan sinergi antara digitalisasi layanan, penguatan kapasitas mesin dalam negeri, penerapan kebijakan TKDN, transformasi industri hijau, serta mekanisme verifikasi yang transparan, Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan diharapkan mampu memperkokoh fondasi industri hasil hutan dan perkebunan agar semakin produktif, efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing global.







