• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Editor
Senin, 14 September 2026 - 07:03
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara, dalam kasus korupsi ijon proyek, atau pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Vonis yangvdijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang sempat tertunda satu pekan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, digelar Senin (14/09/2026) siang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Ade Kuswara, dalam kasus korupsi ijon proyek, atau pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

RelatedPosts

Hari Jadi Kota Bandung ke 216, Usung Tema Solidarity in Harmony

BRT Jadi Sorotan, Wali Kota Bandung Optimis Berikan Manfaat

3 SPPG di Kota Bandung Dalam Pengawasan Khusus

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terdakwa, Ade Kuswara, dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp.300 juta. Meski lebih rendah dari tuntutan, JPU KPK, Ade Azhari menyatakan, menghormati dan mengapresiasinya.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ade tadi divonis enam tahun penjara, dan ayahnya, HM. Kunang, empat tahun penjara,” ujar Ade Azhari, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ade mengatakan, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim. Sementara JPU KPK, terlwbih dahulu akan melaporkannya kepada pimpinan KPK secara berjenjang, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Novian Saputra, menyatakan, terdakwa Ade Kuswara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana terdap Ade Kuswara enam tahun penjara dan denda Rp.300 juta.

“Mengadili, kesatu menyatakan terdakwa I, Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II, HM. Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Ade Kuswara dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp.300 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Sementara itu, ayah Ade Kuswara, HM. Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp.300 juta. Vonis terhadap HM. Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.10,4 miliar

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.11,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Ade Kuswara.

Majelis Hakim juga mencabut hak Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menilai, dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan, tapi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Majelis Hakim menyatakan, Ade Kuswara terbukti menerima uang Rp 11,4 miliar, dan ayahnya, HM. Kunang, menerima Rp.1 miliar dari pengusaha Sarjan terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sebelumnya, Ade Kuswara bersama HM. Kunang, didakwa menerima suap Rp.12,4 miliar dari pengusaha Sarjan terkait pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025, agar perusahaan miliknya dan yang terafiliasi, dimenangkan.

Uang diberikan Sarjan secara bertahap melalui sejumlah pihak. Dalam persidangan, Ade Kuswara membantah uang yang diterimanya merupakan bentuk suap, dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman, namun dalihnya tidak bisa diterima Majelis Hakim.

Tags: Bupati Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun PenjaraHM. Kunang 4 Tahun Penjarajawa baratkabupaten bekasiKasus Korupsi Ijon ProyekPemkab Bekasipengadilan tipikor bandung

Related Posts

Logo Hari Jadi Kota Bandung ke 216

Hari Jadi Kota Bandung ke 216, Usung Tema Solidarity in Harmony

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Menjelang Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) yang diperingati pada 25 September 2026, Pemerintah Kota Bandung memperkenalkan identitas...

Proyek BRT atau Bus Rapid Transit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BRT Jadi Sorotan, Wali Kota Bandung Optimis Berikan Manfaat

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan optimistis pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung akan memberikan manfaat besar...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

3 SPPG di Kota Bandung Dalam Pengawasan Khusus

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan keamanan pangan menjadi prioritas Pemerintah Kota Bandung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Buntut Puluhan Siswa SD Keracunan, Dapur SPPG di Bandung Barat Ditutup

Editor
14 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Siap-siap Didenda 6 Persen Pendapatan Global bagi Platform Pelanggar PP Tunas

Editor
14 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam...

Menteri Keuangan Suahasil Nazara.(Image: Setpres)

Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Editor
14 September 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.