• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Siap-siap Didenda 6 Persen Pendapatan Global bagi Platform Pelanggar PP Tunas

Editor
Senin, 14 September 2026 - 05:05
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026). Foto: Anhar/Komdigi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

RelatedPosts

Kasus Korupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Hari Jadi Kota Bandung ke 216, Usung Tema Solidarity in Harmony

BRT Jadi Sorotan, Wali Kota Bandung Optimis Berikan Manfaat

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026) melalui keterangan resmi Kemkomdigi.

Menurutnya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Meutya menambahkan bahwa penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.

Tags: PP Tunas

Related Posts

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

Kasus Korupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

Editor
14 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara, dalam kasus korupsi ijon proyek, atau pengaturan proyek di...

Logo Hari Jadi Kota Bandung ke 216

Hari Jadi Kota Bandung ke 216, Usung Tema Solidarity in Harmony

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Menjelang Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) yang diperingati pada 25 September 2026, Pemerintah Kota Bandung memperkenalkan identitas...

Proyek BRT atau Bus Rapid Transit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BRT Jadi Sorotan, Wali Kota Bandung Optimis Berikan Manfaat

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan optimistis pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung akan memberikan manfaat besar...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

3 SPPG di Kota Bandung Dalam Pengawasan Khusus

Editor
14 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan keamanan pangan menjadi prioritas Pemerintah Kota Bandung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi...

Ilustrasi Dapur MBG.(Foto:Istimewa).

Buntut Puluhan Siswa SD Keracunan, Dapur SPPG di Bandung Barat Ditutup

Editor
14 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Menteri Keuangan Suahasil Nazara.(Image: Setpres)

Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Editor
14 September 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.