SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menyerahkan Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YT, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Taufik Hidayat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bandung, dan siap disidangkan, setelah pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YT, berikut barang bukti, dan tersangka, Taufik Hidayat, dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Pelimpahan berkas perkara tahap dua, berlangsung di Kantor Kejari, Selasa (08/09/2026).
Setelah dilimpahkan, kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YT, siap disidangkan. Taufik Hidayat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bandung, 20 hari ke depan
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan, penahanan Taufik Hidayat, setelah berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Barat, dinyatakan lengkap, atau P21. Berkas perkara akan disiapkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang akan menyidangkan.
“Pelimpahan, setelah berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Barat, dinyatakan lengkap, atau P-21. Terhadap tersangka TH selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, selama 20 hari ke depan,” ujar Nurmajayani kepada wartawan, Selasa (08/08/2026).
Berdasarkan berkas perkara penyidikan, aksi penganiayaan dan penyekapan tersangka terhadap korban YT, terjadi sejak Mei 2024. Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan daring dan sepakat menjalani hubungan, hingga tinggal serumah di tempat kos tanpa ikatan pernikahan.
Selama menjalin hubungan, tersangka bersikap posesif, membatasi ruang gerak korban, memaksa berhenti bekerja, hingga menyekapnya. Tersangka melakukan aksi penganiayaan selama menyekap korban selama berpindah-pindah tempat kos sebanyak enam kali.
Penyidik menemukan korban berulang kali mengalami kekerasan fisik menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka parah di bagian wajah dan mata hingga kehilangan penglihatan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tersangka Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 13 junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 451 junto Pasal 126 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perampasan Kemerdekaan, serta Pasal 468 Ayat 1 junto Pasal 126 Ayat 2 junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang Tindak Penganiayaan Berat.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Agenda sidang baru akan diputuskan, setelah berkas perkara diserahkan Kejaksaan dan dipelajari Majelis Hakim yang ditunjuk.







