• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YT Siap Disidangkan, Tersangka Taufik Hidayat Ditahan di Lapas Bandung

Editor
Selasa, 08 September 2026 - 04:21
Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menyerahkan Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YT, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Taufik Hidayat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bandung, dan siap disidangkan, setelah pelimpahan berkas perkara tahap dua.

Pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YT, berikut barang bukti, dan tersangka, Taufik Hidayat, dilakukan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Pelimpahan berkas perkara tahap dua, berlangsung di Kantor Kejari, Selasa (08/09/2026).

RelatedPosts

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Setelah dilimpahkan, kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YT, siap disidangkan. Taufik Hidayat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Bandung, 20 hari ke depan

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan, penahanan Taufik Hidayat, setelah berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Barat, dinyatakan lengkap, atau P21. Berkas perkara akan disiapkan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang akan menyidangkan.

“Pelimpahan, setelah berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Barat, dinyatakan lengkap, atau P-21. Terhadap tersangka TH selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, selama 20 hari ke depan,” ujar Nurmajayani kepada wartawan, Selasa (08/08/2026).

Berdasarkan berkas perkara penyidikan, aksi penganiayaan dan penyekapan tersangka terhadap korban YT, terjadi sejak Mei 2024. Awalnya, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan daring dan sepakat menjalani hubungan, hingga tinggal serumah di tempat kos tanpa ikatan pernikahan.

Selama menjalin hubungan, tersangka bersikap posesif, membatasi ruang gerak korban, memaksa berhenti bekerja, hingga menyekapnya. Tersangka melakukan aksi penganiayaan selama menyekap korban selama berpindah-pindah tempat kos sebanyak enam kali.

Penyidik menemukan korban berulang kali mengalami kekerasan fisik menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka parah di bagian wajah dan mata hingga kehilangan penglihatan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tersangka Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 13 junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 451 junto Pasal 126 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perampasan Kemerdekaan, serta Pasal 468 Ayat 1 junto Pasal 126 Ayat 2 junto Pasal 23 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang Tindak Penganiayaan Berat.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Agenda sidang baru akan diputuskan, setelah berkas perkara diserahkan Kejaksaan dan dipelajari Majelis Hakim yang ditunjuk.

Tags: Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Baratjawa baratKasus Penganiayaan dan Penyekapan YT Siap DisidangkanKejari Kabupaten Bandungpolda jawa baratTersangka Taufik Hidayat Ditahan di Lapas Bandung

Related Posts

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Pantai Pangandaran dipadati wisatawam selama libur Lebaran atau cuti bersama Hari Raya Lebaran.(Foto:Istimewa).

Cuti Bersama dan Libur Nasional 2027 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Editor
15 September 2026

Cuti bersama 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri jumlahnya sebanyak 8 hari sedangkan hari libur nasional 18 hari. JAKARTA - Pemerintah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.