SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dipecat, karena diduga terlibat video syur. Wanita berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, dilaporkan suaminya atas video perbuatan asusila, diduga dengan pria selingkuhannya.
Guru digugu dan ditiru tidak layak disematkan pada wanita berinisial SA. Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, terancam dipecat, karena diduga terlibat dalam video syur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan, adanya dugaan oknum guru terlibat video syur. Oknum guru berinisial SA, yanh diduga berbuat asusila tersebut, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Benar, kami telah mendalami laporan tersebut, dan saat ini proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan di unit kerja tempat yang bersangkutan (SA) bertugas,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis (28/08/2026).
Ganjar mengatakan, sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku di BKPSDM, terlapor seorang ASN berstatus PPPK, menjalani proses pemeriksaan disiplin atasannya langsung. Hasil pemeriksaan dari unit kerja, akan diserahkan ke BKPSDM untuk dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
Perbuatan tercela yang diduga dilakukan SA, masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 Kontrak Perjanjian Kerja PPPK. Pada Ayat 2 huruf F disebutkan, kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan, serta Ayat 3 huruf A, mewajibkan ASN menjunjung tinggi kehormatan negara dan ASN.
“Ancaman sanksinya, tertulis dalam kontrak perjanjian kerja, yakni sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” kata Ganjar.
Kasus video atas dugaan perselingkuhan oknum gurus SA terungkap, atas laporan suaminya berinisial LR, berusia 30 tahun. Suami sang oknum guru, menemukan video perbuatan asusila sang istri dengan pria diduga selingkuhannya berinsial BS.
Temuannya berawal saat LR yang bekerja di Tangerang menemukan video syur tersebut di telepon selular (ponsel). LR secara tidak menemukan video saat memeriksa ponsel istrinya.
Selain dilaporkan ke instansi tempat SA bekerja, LR juga membuat laporan polisi (LP) ke Polres Sukabumi. Laporan disertai bukti video perbuataan asusila dengan BS, pria selingkuhan SA.







