• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 27 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Oknum Guru SD di Sukabumi Dilaporkan Suami karena Video Syur dengan Pria Selingkuhan

Editor
Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:45
Ilustrasi video syur yang disebarkan. (foto: istimewa)

Ilustrasi video syur yang disebarkan. (foto: istimewa)

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dipecat, karena diduga terlibat video syur. Wanita berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, dilaporkan suaminya atas video perbuatan asusila, diduga dengan pria selingkuhannya.

Guru digugu dan ditiru tidak layak disematkan pada wanita berinisial SA. Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, terancam dipecat, karena diduga terlibat dalam video syur.

RelatedPosts

Cegah Provokasi, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital di Tengah Aksi Demo

Etalase Baru Kota Bandung di Bandara Husein, Sinergi Pemkot dan InJourney

Ekonomi Kota Bandung: Kuliner dan Sport Tourism Jadi Penggerak

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan, adanya dugaan oknum guru terlibat video syur. Oknum guru berinisial SA, yanh diduga berbuat asusila tersebut, berstatus  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Benar, kami telah mendalami laporan tersebut, dan saat ini proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan di unit kerja tempat yang bersangkutan (SA) bertugas,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis (28/08/2026).

Ganjar mengatakan, sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku di BKPSDM, terlapor seorang ASN berstatus PPPK, menjalani proses pemeriksaan disiplin atasannya langsung. Hasil pemeriksaan dari unit kerja, akan diserahkan ke BKPSDM untuk dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Perbuatan tercela yang diduga dilakukan SA, masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 Kontrak Perjanjian Kerja PPPK. Pada Ayat 2 huruf F disebutkan, kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan, serta Ayat 3 huruf A, mewajibkan ASN menjunjung tinggi kehormatan negara dan ASN.

“Ancaman sanksinya, tertulis dalam kontrak perjanjian kerja, yakni sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” kata Ganjar.

Kasus video atas dugaan perselingkuhan oknum gurus SA terungkap, atas laporan suaminya berinisial LR, berusia 30 tahun. Suami sang oknum guru, menemukan video perbuatan asusila sang istri dengan pria diduga selingkuhannya berinsial BS.

Temuannya berawal saat LR yang bekerja di Tangerang menemukan video syur tersebut di telepon selular (ponsel). LR secara tidak menemukan video saat memeriksa ponsel istrinya.

Selain dilaporkan ke instansi tempat SA bekerja, LR juga membuat laporan polisi (LP) ke Polres Sukabumi. Laporan disertai bukti video perbuataan asusila dengan BS, pria selingkuhan SA.

Tags: ASNsukabumivideo syur guru

Related Posts

smartphone, ponsel, kuota, selular, mahkamah konstitusi

Cegah Provokasi, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital di Tengah Aksi Demo

Editor
27 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada Kamis 27...

Muhammad Farhan berkunjung ke Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Kamis 27 Agustus 2026.9Foto: Humas Pemkot Bandung)

Etalase Baru Kota Bandung di Bandara Husein, Sinergi Pemkot dan InJourney

Editor
27 Agustus 2026

BANDUNG - Aktivasi kembali Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung tak hanya membuka akses penerbangan dari dan menuju Kota Bandung tetapi...

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan (kiri) dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (tengah)>(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ekonomi Kota Bandung: Kuliner dan Sport Tourism Jadi Penggerak

Editor
27 Agustus 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penguatan industri kuliner dan sport tourism sebagai salah satu penggerak ekonomi Kota...

Pemasangan GPS pada gajah sumatera.(Foto: Humas Kemenhut)

Pantau Habitat, Gajah Sumatera Dipasangi GPS

Editor
27 Agustus 2026

BENGKULU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terus melangkah maju dalam memperkuat upaya konservasi satwa liar yang dilindungi....

Terdugda pelaku penyelundupan sisik trenggiling.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

Editor
27 Agustus 2026

PONTIANAK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terungkap...

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

RUU P2APBN 2025 Disahkan, Menkeu: Komitmen Jaga Akuntabilitas APBN

Editor
27 Agustus 2026

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2025 telah disetujui untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.