• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Oknum Guru SD di Sukabumi Dilaporkan Suami karena Video Syur dengan Pria Selingkuhan

Editor
Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:45
Geblekkk….Pria ini Sebarkan Video Syur Bersama Kekasihnya, Ditangkaplah

Ilustrasi video syur yang disebarkan. (foto: istimewa)

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dipecat, karena diduga terlibat video syur. Wanita berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, dilaporkan suaminya atas video perbuatan asusila, diduga dengan pria selingkuhannya.

Guru digugu dan ditiru tidak layak disematkan pada wanita berinisial SA. Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, terancam dipecat, karena diduga terlibat dalam video syur.

RelatedPosts

Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YT Siap Disidangkan, Tersangka Taufik Hidayat Ditahan di Lapas Bandung

Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang, Terduga Pelaku Pelecehan Siswi Dicopot

Kebakaran TPA Galuga, Bupati: Dari Areal Ladang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan, adanya dugaan oknum guru terlibat video syur. Oknum guru berinisial SA, yanh diduga berbuat asusila tersebut, berstatus  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Benar, kami telah mendalami laporan tersebut, dan saat ini proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan di unit kerja tempat yang bersangkutan (SA) bertugas,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis (28/08/2026).

Ganjar mengatakan, sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku di BKPSDM, terlapor seorang ASN berstatus PPPK, menjalani proses pemeriksaan disiplin atasannya langsung. Hasil pemeriksaan dari unit kerja, akan diserahkan ke BKPSDM untuk dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Perbuatan tercela yang diduga dilakukan SA, masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 Kontrak Perjanjian Kerja PPPK. Pada Ayat 2 huruf F disebutkan, kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan, serta Ayat 3 huruf A, mewajibkan ASN menjunjung tinggi kehormatan negara dan ASN.

“Ancaman sanksinya, tertulis dalam kontrak perjanjian kerja, yakni sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” kata Ganjar.

Kasus video atas dugaan perselingkuhan oknum gurus SA terungkap, atas laporan suaminya berinisial LR, berusia 30 tahun. Suami sang oknum guru, menemukan video perbuatan asusila sang istri dengan pria diduga selingkuhannya berinsial BS.

Temuannya berawal saat LR yang bekerja di Tangerang menemukan video syur tersebut di telepon selular (ponsel). LR secara tidak menemukan video saat memeriksa ponsel istrinya.

Selain dilaporkan ke instansi tempat SA bekerja, LR juga membuat laporan polisi (LP) ke Polres Sukabumi. Laporan disertai bukti video perbuataan asusila dengan BS, pria selingkuhan SA.

Tags: ASNsukabumivideo syur guru

Related Posts

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Penganiayaan dan Penyekapan YT Siap Disidangkan, Tersangka Taufik Hidayat Ditahan di Lapas Bandung

Editor
8 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menyerahkan Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YT, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten...

Kepala Dina Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto.(Foto:Istimewa).

Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang, Terduga Pelaku Pelecehan Siswi Dicopot

Editor
8 September 2026

SATUJABAR, SUBANG--Kasus dugaan pelecehan seksual Wakil Kepala Sekolah (Waksek) terhadap siswi di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berbuntut...

Kebakaran TPA Galuga Bogor.(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Kebakaran TPA Galuga, Bupati: Dari Areal Ladang

Editor
8 September 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan kebakaran yang terjadi di kawasan TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang, tepatnya berasal dari area...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Wakasek SMAN di Subang Didemo Ribuan Siswa, Diduga Lakukan Pelecehan

Editor
8 September 2026

SATUJABAR, SUBANG--Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), memicu aksi demo ribuan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)...

Suasana di Bandara Internasional Husein Sastranegara.(Foto: Ilustrasi/Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Buka Lagi, Utamakan Keselamatan

Editor
8 September 2026

BANDUNG - Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung kembali melayani penerbangan setelah sebelumnya sempat ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik Gunung...

ParagonCorp bersama Pusat Riset Mikrobiologi Terapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang riset, pengembangan, dan pemanfaatan mikroalga sebagai bahan baku industri kosmetik pada 1 September 2026 di ParagonCorp Head Office, Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)

ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal, Membuka Potensi Biodiversitas Indonesia

Editor
8 September 2026

JAKARTA - Kekayaan biodiversitas Indonesia tidak hanya hadir dalam bentuk flora dan fauna yang dapat dilihat dengan mata, tetapi juga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.