• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Perusakan Rumah K.H. Uye Waryo di Bandung Ditetapkan Tersangka

Editor
Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:16
Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi menangkap dan menetapkan tersangka kasus perusakan rumah K.H. Uye Waryo, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi perusakan rumah diduga dipicu perselisihan pertandingan futsal sebagai rangkaian perayaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Pemuda berinisial R, ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah K.H. Uye Waryo, di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cimenyan. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan gelar pekara.

RelatedPosts

Harga Emas Jum’at 16/10/2026 Antam Rp 2.565.000 Per Gram

Pria Korban Penipuan di Bandung Ditemukan Tidak Sadar Mulut Dilakban Tangan Kaki Diikat

3 Pembunuh Pemuda Asal Makasar Terbungkus Karung di Tol Bocimi Ditangkap

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka, pemuda berinisial R. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara penyidik Unit Reskrim Polsek Cimenyan bersama Satreskrim Polresta Bandung,” ujar Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Rusnandar, dalam keterangannya, Jum’at (21/08/ 2026).

Aksi perusakan rumah K.H. Uye Waryo, diduga dipicu perselisihan pertandingan futsal sebagai rangkaian perayaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Perselisihan pertandingan futsal antar-RW di wilayah Kecamatan Cimenyan tersebut, sebelumnya telah diselesaikan melalui proses mediasi dan pemberian biaya pengobatan kepada pihak yang terluka.

Pemilik rumah, K.H Uye Waryo, diketahui turut berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan. Ketegangan kembali terjadi saat puncak perayaan.

Deni menjelaskan, pada Selasa (18/08/2026) malam, tersangka R mengendarai sepeda motor melewati Kampung Arcamanik, Desa Mekarmani, Kecamatan Cimenyan. Tersangka menggerung-gerungkan sepeda motornya berknalpot brong di wilayah RW 4.

“Tersangka menggerung-gerung sepeda motornya berknalpot brong di wilayah RW 4, sehingga menimbulkan bising. Tersangka ditegur pemilik rumah, hingga balik marah lalu melakukan aksi perusakan,” jelas Deni.

Saat melakukan aksi perusakan, tersangka dibawah pengaruh minuman keras setelah sebelumnya berpesta bersama teman-temannya. Tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polsek (Mapolsek) Cimenyan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 521 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, dan atau Pasal 448 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana paling lama dua tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten BandungKecamatan CimenyanPelaku Perusakan Rumah K.H. Uye Waryo Ditetapkan TersangkaPolresta BandungPolsek Cimenyan

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 16/10/2026 Antam Rp 2.565.000 Per Gram

Editor
16 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 16/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.565.000 per gram...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Pria Korban Penipuan di Bandung Ditemukan Tidak Sadar Mulut Dilakban Tangan Kaki Diikat

Editor
16 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pria ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri mulut dilakban dan tangan diikat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pria tersebut...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

3 Pembunuh Pemuda Asal Makasar Terbungkus Karung di Tol Bocimi Ditangkap

Editor
16 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus pembunuhan terhadap Abuzala Baldani, pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di kolong jembatan Tol...

Menpora RI Erick Thohir membuka Indonesian Padel League (IPL) 2026 di Bandeja Padel Arena, Jalan Karang Bolong VI, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (6/10) sore. (foto:Andre/kemenpora.go.id)

Buka Usaha Sektor Olahraga Kini Semakin Mudah

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat kemudahan berusaha di sektor olahraga melalui kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko...

Temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Selidiki Temuan Tengkorak Orangutan di Areal HCV PT KAL Ketapang Kalbar

Editor
16 Oktober 2026

KETAPANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menyelidiki temuan tengkorak yang diduga berasal dari orangutan Kalimantan...

Image: Kemenhut

Karhutla Bromo Telan Korban Jiwa, Kemenhut Berduka

Editor
16 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya empat orang yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.