• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 22 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pelaku Perusakan Rumah K.H. Uye Waryo di Bandung Ditetapkan Tersangka

Editor
Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:16
Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi menangkap dan menetapkan tersangka kasus perusakan rumah K.H. Uye Waryo, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi perusakan rumah diduga dipicu perselisihan pertandingan futsal sebagai rangkaian perayaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Pemuda berinisial R, ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah K.H. Uye Waryo, di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cimenyan. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan gelar pekara.

RelatedPosts

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu, Apakah Diperpanjang?

Bandung Great Sale 2026, Ikhtiar Memutarkan Uang

Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Bandung, Meracik Belajar dari Youtube

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka, pemuda berinisial R. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara penyidik Unit Reskrim Polsek Cimenyan bersama Satreskrim Polresta Bandung,” ujar Kapolsek Cimenyan, Kompol Deni Rusnandar, dalam keterangannya, Jum’at (21/08/ 2026).

Aksi perusakan rumah K.H. Uye Waryo, diduga dipicu perselisihan pertandingan futsal sebagai rangkaian perayaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Perselisihan pertandingan futsal antar-RW di wilayah Kecamatan Cimenyan tersebut, sebelumnya telah diselesaikan melalui proses mediasi dan pemberian biaya pengobatan kepada pihak yang terluka.

Pemilik rumah, K.H Uye Waryo, diketahui turut berperan sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan. Ketegangan kembali terjadi saat puncak perayaan.

Deni menjelaskan, pada Selasa (18/08/2026) malam, tersangka R mengendarai sepeda motor melewati Kampung Arcamanik, Desa Mekarmani, Kecamatan Cimenyan. Tersangka menggerung-gerungkan sepeda motornya berknalpot brong di wilayah RW 4.

“Tersangka menggerung-gerung sepeda motornya berknalpot brong di wilayah RW 4, sehingga menimbulkan bising. Tersangka ditegur pemilik rumah, hingga balik marah lalu melakukan aksi perusakan,” jelas Deni.

Saat melakukan aksi perusakan, tersangka dibawah pengaruh minuman keras setelah sebelumnya berpesta bersama teman-temannya. Tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polsek (Mapolsek) Cimenyan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 521 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026, dan atau Pasal 448 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana paling lama dua tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten BandungKecamatan CimenyanPelaku Perusakan Rumah K.H. Uye Waryo Ditetapkan TersangkaPolresta BandungPolsek Cimenyan

Related Posts

Ilustrasi ASN PPPK.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu, Apakah Diperpanjang?

Editor
21 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah...

Bandung Great Sale 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di kawasan Laswi Heritage, Jumat, 21 Agustus 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandung Great Sale 2026, Ikhtiar Memutarkan Uang

Editor
21 Agustus 2026

BANDUNG - Bandung Great Sale 2026 resmi dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di kawasan Laswi Heritage, Jumat, 21 Agustus...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Bandung, Meracik Belajar dari Youtube

Editor
21 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Tim Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar 'home industry', atau pabrik rumahan, minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa...

Ilustrasi aksi tawuran pelajar.(Foto:Istimewa).

Aksi Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam di Jalur Pantura Cirebon, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
21 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi menangkap tiga orang remaja pelaku tawuran pelajar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang viral di media sosial. Aksi...

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono.(Foto: Dok. OJK)

OJK Gelar Eksis 2026 di Kota Kasablanka

Editor
21 Agustus 2026

JAKARTA – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan...

Neraca pembayaran>(Image: Bank Indonesia)

Neraca Pembayaran Indonesia Tetap Terjaga

Editor
21 Agustus 2026

JAKARTA - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II 2026 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. NPI...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.