• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:17
Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah satunya di kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban, keamanan, dan pengelolaan lalu lintas yang lebih tertata.

RelatedPosts

Local Market SCBD Park Buka Akses Pasar

Pemkot Bogor Gencar Kampanye Gemarikan

Merawat Tradisi Budaya Lewat Seminar Sangitaloka Festival Musik Tradisi Indonesia

Pemberlakuan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibagi berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1, tarif yang berlaku untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp25.000.

Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp15.000, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp10.000, sedangkan sepeda motor sebesar Rp5.000.

Sementara untuk Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 2, tarif bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan sebesar Rp10.000.

Bus sedang dan truk sedang sebesar Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pick up sebesar Rp5.000, serta sepeda motor sebesar Rp2.500.

Penetapan kategori jalan dilakukan berdasarkan karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas.

Jalan Kategori 1 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi dengan V/C Ratio mencapai 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Jalan Kategori 2 merupakan jalan yang berada di area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan sedang, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio 0,5–0,75, rata-rata volume lalu lintas 800–1.200 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Sedangkan Jalan Kategori 3 merupakan jalan yang berada pada area pusat kegiatan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan rendah, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio di bawah 0,5, rata-rata volume lalu lintas di bawah 800 smp/jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 6 meter.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya Bab V tentang Pengelolaan Parkir Pasal 15 yang mengatur bahwa parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan badan usaha.

Selain itu, penerapan lokasi parkir berpedoman pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.

Untuk Wilayah 1, pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Kategori 1 meliputi Jalan Tegar Beriman Segmen 1, Jalan Tegar Beriman Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan pemberlakuan tarif parkir tersebut akan disertai dengan evaluasi secara berkala.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, serta kebutuhan masyarakat.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu.

Menurutnya, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan lalu lintas dan menciptakan kawasan yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Tags: bogorkabupaten bogorTarif parkir resmi

Related Posts

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengunjungi salah satu stan dalam acara The Local Market ID: Pasar Wiwitan di SCBD Park, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif.)

Local Market SCBD Park Buka Akses Pasar

Editor
4 Oktober 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, terus memperluas akses pasar bagi produk kreatif...

Safari Gemarikan.(Foto: Diskominfo Pemkot Bogor)

Pemkot Bogor Gencar Kampanye Gemarikan

Editor
4 Oktober 2026

BOGOR - Program Gemarikan atau Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan terus dijalankan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak,...

Seminar Sangitaloka Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI) 2026.(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Merawat Tradisi Budaya Lewat Seminar Sangitaloka Festival Musik Tradisi Indonesia

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kebudayaan, terus mendorong pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah melalui Seminar Sangitaloka Festival...

Pemkab Bogor dan APPSI gelar Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 di Lapangan Panahan Gelora Pakansari, Cibinong, Sabtu (3/10).(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Gairahkan Peternakan Rakyat

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG – Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Asosiasi Peternak dan Penggemar Sapi Indonesia (APPSI) dalam penyelenggaraan Kontes Sapi APPSI Piala...

Banjir luapan Sungai Citarum merendam rumah warga dan memutus Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Banjir Bandung Timur Butuh Dana Rp 800 Miliar

Editor
4 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema penanganan banjir secara menyeluruh, khususnya untuk kawasan Bandung Selatan yang selama ini...

Ketua Pengprov PBSI Jawa Barat Akhmad Wiyagus berfoto bersama dengan peraih podium Hydroplus Sirkuit Nasional (Sirnas) Jabar 2026 pada final yang berlangsung pada Sabtu 3 Oktober 2026.(Foto: Istimewa)

Alhamdulillah! Mutiara Cardinal Juara Ganda Taruna Putri Sirnas A Jabar 2026

Editor
3 Oktober 2026

Di sela-sela dominasi Jaya Raya Jakarta dan Djarum Kudus, klub asal Bandung Mutiara Cardinal mampu meraih gelar juara pada nomor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.