SATUJABAR, BANDUNG–Polrestabes Bandung, Jawa Barat, belum menerima laporan terkait kasus penebangan pohon di Jalan LL. RE. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Kasus penebangan sepuluh pohon tanpa ijin di depan gedung lapangan padel dan kafe tersebut, membuat murka Walikota Bandung, Muhammad Farhan.
“Terkait penebangan pohon, kami Polrestabes Bandung sudah mengetahui kejadiannya. Tapi, sampai saat ini belum ada laporan dari instansk terkait, dari dinas atau dari Pemerintah Kota,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, kepada wartawan di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (05/08/2026).
Anton mengatakan, meski belum menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Wetan, berusaha mempelajarinya. Dalam kejadian tersebut, apalah ada indikasi perbuatan pidana yang dilakukan, atau tidak.
Anton mengungkapkan, informasi yang diterima, Pemerintah Kota Bandung, sudah mengambil langkah-langkah, melibatkan Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan penegakan hukum. Ranah pidana sedang dipertimbangkan Pemkot Bandung, sehingga belum melaporkan ke pihak kepolisian
“Terkait pelaku penebangan pohon bisa dikenakan pidana, sangat memungkinkan. Pohon dirusak, ditebang, dihilangkan dan tidak bisa dipakai lagi, berarti ada indikasi perusakan minimal seperti itu. Tapi nanti kita cek lagi, apakah kejadian tersebut terindikasi perbuatan pidana, karena kita belum terima laporan resmi dari pemilik pohon,” ungkap Anton.
Anton mengingatkan warga Kota Bandung, tidak melakukan penebangan pohon sembarangan karena bisa dijerat sanksi pidana. Siapapun tidak boleh melakukan penebangan pohon tanpa ijin dan ketentuan, yang bukan miliknya.







