• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Tegur YouTube, Buntut Live Stream Promosi Vape Libatkan Anak-anak

Editor
Senin, 03 Agustus 2026 - 11:51
Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

RelatedPosts

57 Orang Eks Karyawan Bandung Zoo Silaturahmi ke Pewaris

Pembangunan Kota Harus Sentuh Pengetahuan, Kreativitas, Kritik, Suara Masyarakat

International Conference on Tropical Biology, Dedie Rachim: Ikhtiar Mengatasi Dampak Perubahan Iklim

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (02/08/2026) dilansir laman Komdigi.

Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Meutya menjelaskan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.  Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila Surat Teguran  tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.

Tags: komdigi tegur youtube

Related Posts

Perwakilan eks karyawan Bandung Zoo mendatangi Pewaris.(Foto: Istimewa)

57 Orang Eks Karyawan Bandung Zoo Silaturahmi ke Pewaris

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Perwakilan 57 eks karyawan Bandung Zoo menyambangi Pewaris (penjaga warisan sunda) di kantor organisasi masyarakat itu di Jalan...

Pembangunan kota tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga harus diperkuat dengan pengetahuan, kreativitas, kritik, serta suara masyarakat, ucap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pembangunan Kota Harus Sentuh Pengetahuan, Kreativitas, Kritik, Suara Masyarakat

Editor
6 Oktober 2026

BANDUNG - Pembangunan kota tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga harus diperkuat dengan pengetahuan, kreativitas, kritik, serta...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri The 5th International Conference on Tropical Biology yang diselenggarakan SEAMEO BIOTROP di IPB International Convention Center (IPB ICC), Senin (5/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

International Conference on Tropical Biology, Dedie Rachim: Ikhtiar Mengatasi Dampak Perubahan Iklim

Editor
6 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri The 5th International Conference on Tropical Biology yang diselenggarakan SEAMEO BIOTROP...

Jalan desa yang mulus di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Jalan Baru Lewati Hutan Haurpapak Sumedang Dibangun 2027

Editor
6 Oktober 2026

SUMEDANG – Jalan baru Surian akan segera dibangun usai izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan akhirnya turun. Kepastian tersebut...

Koleksi geodiversitas di Karangsambung Kebumen Jawa Tengah.(Image: BRIN)

BRIN Wujudkan Laboratorium Alam Terbentuknya Pulau Jawa

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memaksimalkan pemanfaatan lebih dari 33.000 spesimen geodiversitas di Kawasan Karangsambung, Kebumen,...

Seminar Nasional bertajuk “Membangun Masa Depan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkelanjutan", di Jakarta, Senin (5/10).(Foto: Dok. Bank Indonesia)

Ekosistem Ekonomi Syariah Topang Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan

Editor
5 Oktober 2026

JAKARTA - Ekonomi syariah bukan sekadar soal label. Bukan hanya soal bank syariah, bukan hanya soal sertifikasi halal, dan bukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.