• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Editor
Rabu, 17 Juni 2026 - 11:41
Ilustrasi klinik kecantikan.(Foto: Pexels)

Ilustrasi klinik kecantikan.(Foto: Pexels)

SATUJABAR, JAKARTA – Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi intensif yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama lintas kementerian dan lembaga.

RelatedPosts

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

​Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6), menyatakan bahwa tindakan penutupan PRIME Skin Clinic (sebelumnya bernama Elasto Beauty) ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis yang membahayakan kesehatan.

​Sebelumnya, Kemenkes telah menggelar rapat koordinasi taktis yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung selaku pihak pengeksekusi di lapangan.

​Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut dipastikan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut juga didapati mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

​Sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai serta wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi di Indonesia.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, Aji menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan di daerah bersama instansi terkait telah bergerak di lapangan untuk mengamankan fakta serta bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.

​“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji melalui keterangan resmi Kemenkes.

​Aji kembali mengingatkan bahwa praktik tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah.

​“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.

​Kemenkes mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dan hanya mengakses layanan kesehatan pada fasilitas yang memiliki izin resmi serta ditangani oleh tenaga medis yang kompeten dan tersertifikasi.

Masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri, serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

​Langkah penegakan hukum berupa penutupan ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan tepercaya.​

Tags: kemenkeskementerian kesehatanKlinik kecantikan ilegal

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Darmawangsa Wedding di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam penyelidikan polisi....

SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Editor
17 Juni 2026

Kewenangan penerbitan SIM yang sah hanya Polri ungkap Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Registrasi...

GEMPA PALU: Kerusakan rumah warga akibat gempabumi yang mengguncang Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6). (FOTO: BPBD Kabupaten Sigi Via BNPB)

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Editor
17 Juni 2026

Gempa Palu Magnitudo 6,7 menelan 1 korban meninggal dunia, 25 luka ringan, 13 luka berat dan 312 warga terdampak gempa....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 17/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 17/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.733.000 per gram...

Pegawai wanita juga turut melakukan simulasi pemadaman api pada tabung gas jika terjadi kebocoran didampingi oleh petugas damkar.(Foto: Istimewa)

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan kerja melalui penyelenggaraan Sosialisasi...

Pawai obor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul Faizin menuju Masjid Nurul Wathon,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.