• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

Editor
Selasa, 09 Juni 2026 - 09:54
Kampus Stikom Bandung.(Foto:Istimewa).

Kampus Stikom Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mencabut sanksi administratif terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Seluruh aktivitas akademik, proses administrasi, penerimaan, dan pelayanan kepada mahasiswa di Stikom Bandung, dipastikan bisa kembali berjalan.

Menurut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr. Lukman, pencabutan sanksi administrasi terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, setelah pihaknya menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen perbaikan yang diajukan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 3097/LL4/PJ/2026, yang diterbitkan, pada 25 Mei 2026.

RelatedPosts

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

“Kami telah mencabut sanksi administratif terhadap Stikom Bandung. Meski sanksi telah dicabut, kami tetap melakukan evaluasi apabila di kemudian hari ada temuan pelanggaran,” ujar Lukman, dalam keterangannya, Selasa (09/06/2026).

Lukman mengatakan, keputusan pencabuatn sanksi menjadi babak baru bagi Stikom Bandung untuk kembali memperkuat aspek akademik dan pelayanan kepada mahasiswa. LLDIKTI mengapresiasi komitmen dan kerja keras seluruh civitas akademika Stikom Bandung, yang telah menunjukkan itikad baik, serta langkah nyata dalam memenuhi hasil evaluasi.

Stikom Bandung dipastikan, siap untuk melanjutkan perannya dalam mencetak sumber daya manusia di bidang komunikasi. Seluruh aktivitas akademik, proses administrasi, penerimaan, dan pelayanan kepada mahasiswa di Stikom Bandung, sudah bisa kembali berjalan.

Sementara itu, Ketua Stikom Bandung, Dr. Dedy Djamaluddin Malik, menyampaikan rasa syukur atas keputusan pencabutan sanksi administrasi terhadap kampus yang dipimpinnya. Dedy berterima kasih kepada LLDIKTI Wilayah IV, yang telah memberikan pendampingan selama proses evaluasi berlangsung.

Dedy menegaskan, pencabutan sanksi menjadi bukti komitmen kampus dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, memacu semangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kami menjadikan dinamika yang terjadi sebagai pelajaran berharga untuk bertransformasi menjadi institusi akuntabel, transparan, dan berdaya saing. Fokus saat ini, mengakselerasi program strategis, inovasi pembelajaran, serta memperkuat kolaborasi dengan industri demi masa depan mahasiswa,” tegas Dedy.

Pencabutan sanksi administrasi terhadap Stikom Bandung, diapresiasi Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2007-2017, Prof. Ganjar Kurnia. Ganjar menilai, Stikom Bandung telah memiliki rekam jejak yang baik di mata masyarakat, termasuk melalui para alumninya yang banyak berkiprah di media massa lokal maupun nasional.

“Pencabutan sanksi ini menunjukkan adanya itikad baik Stikom Bandung untuk terus berbenah, terutama dari aspek tata kelola,” ujar Ganjar.

Aktivitas akademik, proses administrasi, dan penerimaan mahasiswa baru di Stikom Bandung, sudah bisa kembali berjalan normal. Kampus juga memastikan layanan pendidikan kepada mahasiswa berlangsung tanpa hambatan.

Tags: Dr. Lukmanjawa baratKepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Bantenkota bandungLLDIKTI IV Cabut Sanksi Administratif Stikom

Related Posts

Ilistrasi lambang Polri.(Foto:Istimewa).

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Tok! DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG---Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen's Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa...

Purbaya Yudhi Sadewa,pertumbuhan ekonomi

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

Editor
9 Juni 2026

Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6,5% pada 2027 yang diposisikan sebagai fondasi krusial menuju target 8 persen pada 2029 mendatang. SATUJABAR,...

Petugas Satpol PP Kabupaten Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart, yang dijadikan ajang pesta gay dan viral di media sosial.(Foto:Istimewa).

Tempat Hiburan Malam Jadi Ajang Pesta Gay di Karawang Ditutup

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak tegas menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart,...

Bank Indonesia,BI-Rate

BI-Rate Naik Jadi 5,50%

Editor
9 Juni 2026

BI-Rate naik sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending...

Komite Anti Dumping Indonesia

KADI Selidiki Penyelidikan Interim Review Antidumping Impor Produk Tinplate Asal Tiongkok

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Selasa, (9/6/2026) memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap besaran pengenaan bea...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.