• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Platform Global Agar Buka Kapasitas Pengawasan Konten di Indonesia

Editor
Selasa, 19 Mei 2026 - 09:13
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Wamenkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026). Salah satunya terkait pengawasan konten digital di Indonesia. (Foto: Anhar/Komdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Wamenkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026). Salah satunya terkait pengawasan konten digital di Indonesia. (Foto: Anhar/Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak lagi ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia.

Pemerintah kini mulai mendesak perusahaan platform membuka kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya di ruang digital nasional.

RelatedPosts

WHO Tetapkan Ebola ‘Darurat Kesehatan Global’, Ini Penjelasan Kemenkes

Menkeu Purbaya Kasi Solusi Penyelesaian Hambatan Investasi

Puncak Haji Menghitung Hari, Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna

Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/05/2026).

Menurutnya, selama ini banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan pengawasan mereka terhadap konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya.

Meutya mengungkapkan saat ini tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten pemerintah hanya berada di kisaran 20 persen.

Artinya, sebagian besar permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti oleh platform digital.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan mengingat ruang digital Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia.

BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Penjualan Titik Dapur SPPG Bodong, Kerugian Korban Rp.1,9 M

Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, pemerintah meminta platform global tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai.

Menurut Meutya, lemahnya pengawasan platform berdampak langsung pada tingginya penyebaran konten berbahaya.

Pemerintah mencatat maraknya konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang sering kali terlambat ditangani oleh platform.

“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus,” jelas Menkomdigi.

Oleh karena itu, Meutya mengungkapkan Kemkomdigi kini sedang mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Langkah tersebut dinilai penting agar koordinasi penanganan konten berbahaya dapat dilakukan lebih cepat dan tidak selalu bergantung pada kantor pusat di luar negeri.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” tuturnya.

Selain memperkuat pengawasan platform, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber harian bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.

Related Posts

Virus ebola.(Image: Kemenkes)

WHO Tetapkan Ebola ‘Darurat Kesehatan Global’, Ini Penjelasan Kemenkes

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di wilayah Indonesia. Meski demikian,...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Menkeu Purbaya Kasi Solusi Penyelesaian Hambatan Investasi

Editor
19 Mei 2026

Menkeu Purbaya pimpin sidang membahas penyelesaian berbagai hambatan investasi, mulai dari sektor budidaya perikanan di Danau Toba hingga penyediaan infrastruktur...

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff.(Foto: Humas Kemenhaj),puncak haji

Puncak Haji Menghitung Hari, Kemenhaj Matangkan Skema Armuzna

Editor
19 Mei 2026

Adapun jemaah haji khusus yang telah tiba di Arab Saudi mencapai 13.180 orang. SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia Tewas Dianiaya di Rumah Mewah di Bandung, Pelaku Orang Dekat

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah mewah di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota...

Menhaj dan jajaran (Foto: Humas Kemenhaj)

Menhaj Emban Misi ‘Amirul Haj 2026’, Pastikan Semua Proses Lancar dan Tuntas

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, TANGERANG - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf, bertolak menuju Arab Saudi untuk memimpin misi Amirulhaj 1447 H/2026...

Keterangan pers Ditreskrimum Polda Jabar terkait pengungkapan kasus penjualan titik dapur SPPG Bodong, total kerugian korban Rp.1,9 miliar.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Bongkar Penjualan Titik Dapur SPPG Bodong, Kerugian Korban Rp.1,9 M

Editor
19 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.