• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Penjualan Titik Dapur SPPG Bodong, Kerugian Korban Rp.1,9 M

Editor
Selasa, 19 Mei 2026 - 06:35
Keterangan pers Ditreskrimum Polda Jabar terkait pengungkapan kasus penjualan titik dapur SPPG Bodong, total kerugian korban Rp.1,9 miliar.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditreskrimum Polda Jabar terkait pengungkapan kasus penjualan titik dapur SPPG Bodong, total kerugian korban Rp.1,9 miliar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam kasus pembukaan dapur Badan Gizi Nasional (BGN) bodong tersebut, total kerugian korban mencapai Rp.1,9 miliar.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Kasus pembukaan dapur Badan Gizi Nasional (BGN) bodong tersebut, terungkap dari dua laporan polisi (LP).

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjanjikan kepada korbannya bisa memperoleh izin titik koordinat pembukaan dapur SPPG. Para tersangka meminta imbalan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari, modus yang dijalankan para tersangka, menjual titik dapur SPPG di sejumlah wilayah dengan harga berbeda-beda. Harga yang ditawarkan tergantung titik lokasi dapur SPPG yang diinginkan korban.

Dua laporan ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berkaitan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Modus operandi, tersangka berinisial YR, menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya. Syaratnya, harus bisa memberikan uang senilai Rp.75 juta hingga Rp.150 juta,” ujar Ade, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapoda) Jawa Barat, Selasa (19/05/2026).

Ade menjelaskan, para tersangka meyakinkan korban dengan memberikan ID dibuat seolah-olah resmi dan telah disetujui Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut.

Kasus bermula saat pelapor berkeinginan memiliki dapur SPPG, berlokasi di wikayah Kota Banjar, Jawa Barat, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pada Desember 2023 lalu, korban kemudiam bertemu dengan tersangka YR, yang mengaku memiliki koneksi dan kenalan di lingkungan BGN.

“Pada pertemuan tersebut, terlapor menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki pelapor, karena terlapor memiliki kenalan di BGN. Korban kemudian diminta membayar Rp 100 juta per titik,” jelas Ade.

Setelah menerima ID SPPG, korban melakukan transfer pembayaran untuk dua titik tersebut, senilai Rp.200 juta. Ada 13 korban lainnya dengan modus serupa.

“Korban ternyata tidak dapat mengakses titik tersebut. Akses yang diberikan dengan bukti ID, tidak sesuai alias palsu,” ungkap Ade.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuannya. Tersangka YR berperan menawarkan dan meyakinkan korban bisa mengurus titik dapur SPPG, sedangkan tersangka AY, selaku penghubung dengan tersangka OS, yang mengaku keponakan dari Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya.

Peran tersangka AN, menerima aliran dana dari para korban, sekaligus membagikan ID palsu kepada calon mitra. Otak utama yang mengaku memiliki akses dan kewenangan mengatur titik dapur SPPG, adalah OS.

Dari kasus penipuan dan penggelapan tersebut, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp.1,963 miliar. Keempat tersangka, YR, AY, AN, dan OS, telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, hingga bukti transfer uang. Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 486 KUH, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya, mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap kasus penipian dan penggelapan mengatasnamakan BGN. Para tersangka yang masih DPO daftar (pencarian orang), diharapkan secepatnya bisa ditangkap.

Soni menegaskan, proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi Mitra.bgn.go.id , secara terbuka dan tidak ada pungutan biaya.

“Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan memperjualbelikan titik SPPG. Banyak oknum memanfaatkan situasi dengan mencatut nama pejabat BGN, termasuk saya, untuk meyakinkan korbannya,” kata Soni.

Bahkan, praktik penipuan dengan modus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain, diantaranya di Batam dan Lombok Timur. Jika ada korban yang merasa telah dirugikan segera melaporkan, dan masyarakat juga diimbau untyk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan dan menjanjikan titik SPPG dengan permintaa imbalan uang.

Tags: Dirreakrimum Polda JabarDitreskrimum Polda Jabarjawa baratKombes Pol. Ade SapariPenipuan Penjualan Dapur SPPG Bodongpolda jabar

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.