• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 05:16
Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI– Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun dijerat ‘lingkaran setan’ utang dan bunga rentenir, dimenangkan pengadilan dan utangnya dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Penjual mie ayam berinisial PA, berusia 51 tahun, asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang sudah bertahun-tahun dijerat hutang rentenir, harus berperkara di pengadilan. Sang rentenir menggugatnya ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

RelatedPosts

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Gugatan berakhir manis buat PA, yang sudah kehilangan tempat tinggal buat mencicil utang dan bunga ke rentenir, tapi tidak kunjung lunas. Majelis hakim menolak seluruh gugatan rentenir dan utang PA dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Gugatan rentenir terhadap PA, berawal saat tahun 2022, meminjamkan uang berikut bunganya buat modal usaha berjualan mie ayam, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari utang pokok sebesar Rp.6 juta membengkak hingga puluhan juta, akibat bunga yang mencekik. PA mengaku sudah mencicilnya disisihkan hasil berjualan mie ayam, hingga total mencapai Rp.40 juta dari awal utang pokok hanya Rp.6 juta.

“Alhamdulillah, hasil putusan menyatakan, bahwa apa yang digugat oleh penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum PA dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cibadak, Supriyanto, dalam keterangannya, Jum’at (08/05/2026).

Dalam persidangan terungkap, klaim utang sebesar Rp 36,4 juta yang dituduhkan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum sah terkait angka tersebut.

Majelis hakim justru berpendapat, meski utang tersebut ada, namun secara substansi sudah dinyatakan lunas melalui cicilan yang telah dibayarkan.

“Hakim memerintahkan seluruh dokumen penting, mulai KTP, Kartu Keluarga, dan ijazah asli, agar segera dikembalikan kepada tergugat (PA),” ungkap Supriyanto.

Selaku kuasa hukum tergugat, Supriyanto, memberikan waktu 1×24 jam kepada penggugat untuk menyerahkan seluruh dokumen, sejak putusan dibacakan. Jika tidak, maka pihaknya tidak segan menempuh jalur pidana, atau menggugat balik.

Kemenangan di sidang perdata tersebut, menjadi pintu masuk bagi PA mencari keadilan lebih jauh. Kuasa hukumnya berencana melaporkan balik sang rentenir ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana.

“Rencana kita akan melaporkan balik ke pihak kepolisian. Ada dugaan tindak pidana pemerasan hingga eksploitasi tenaga manusia, karena klien kami sempat dijadikan pembantu tanpa digaji selama tiga bulan dengan alasan untuk membayar bunga, berbunga” tegas Supriyanto

Selain itu, tindak kekerasan verbal dan ancaman yang sering diterima PA, saat ditagih bunga utang juga materi yang akan diperkarakan. Kemenangan PA dari gugatan rentenir, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat kecil lainnya yang selama ini tertindas oleh jeratan praktik rentenir.

Tags: Digugat Rentenirjawa baratKabupaten SukabumiPengadilan Negeri CibabakPenjual mie ayamPenjual Mie Ayam Menang

Related Posts

Barang bukti minuman keras di gudang penyimpanan yang digerebek Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan minuman keras (miras) ilegal. Dari...

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada 66 Kepala...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi Dosen Praktisi Industri Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Chung KyongHo, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (6/8/2026).(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut)

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong inovasi di sektor pertanian. Salah...

Pesawat jet terbang di bandara,garuda indonesia

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai 14 Agustus 2026...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menghadiri Press Release Pengungkapan Kejahatan Jalanan (Street Crime) di Jawa Barat di Mapolda Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2026.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kejahatan Jalanan: Pemkot Bandung Apresiasi Polda Jabar

Editor
8 Agustus 2026

Kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ditindaklanjuti dengan operasi yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran Polres. SATUJABAR, BANDUNG - Pemkot Bandung...

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, ungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.016 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 3 pucuk senjata api, serta ratusan senjata tajam.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan

Editor
8 Agustus 2026

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. SATUJABAR, BANDUNG -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat