• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Ayah Kandung Korban Ditetapkan Tersangka

Editor
Kamis, 30 April 2026 - 11:52
Anwar Satibi (38), ayah kandung Nizam Syafei (12), saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Anwar Satibi (38), ayah kandung Nizam Syafei (12), saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Proses pengusutan atas kasus kematian Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir. Polisi menetapkan tersangka baru, ayah kandung korban, Anwar Satibi, sekaligus menahannya.

Anwar Satibi, 37 tahub, ayah kandung Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Anwar Satibi, sejak Rabu (29/04/2026).

RelatedPosts

2 SMA dan 1 SMK di Indramayu dan Majalengka Berubah Jadi Sekolah ‘Maung’

Harga Emas Batangan Antam Kamis 30/4/2026 Rp 2.769.000 Per Gram

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, mengonfirmasi penahanan kliennya. Penyidik memutuskan menahan Anwar Satibi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Klien kami, Pak Anwar Satibi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik (Satreskrim) Polres Sukabumi memutuskan menahannya,” ujar Dedi Setiadi kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Rabu (29/04/2026).

Pernyataan senada disampaikan pengacara Farhat Abbas, yang ikut terlibat dalam tim kuasa hukum Anwar Satibi. Kliennya akan menjalani masa proses penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya sebagai tindak lanjut atas laporan dari mantan istrinya, Lisnawati, ke Mapolres Sukabumi.

“Benar, Anwar Satibi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Proses penetapan tersangka dan penahanan sebagai tindak lanjut atas laporan Lisnawati (mantan istri),” kata Farhat Abbas kepada wartawan.

Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian anak kandungnya, Nizam Syafei. Kematian korban atas dugaan pidana tindak kekerasan yang dialaminya.

Anwar Satibi dijerat Pasal 76 dan 77-B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun kurungan penjara. Penyidik Satreskrim Polres SukabumI menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka atas tuduhan pembiaran terjadinya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan ibu tiri korban, hingga mengakibatkan hilanya nyawa.

Sebelumnya, Lisnawati, ibu kandung korban, melaporkan Anwar Satibi, terkait dugaan penelantaran anak, hingga ditetapkan sebagai tersangka. Mantan suaminya tersebut, sempat mengunggah pernyataan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di media sosial, dengan mengatakan dirinya yang membiayai kebutuhan sekolah korban, sejak di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Kuasa hukum Lisnawati, mengapresiasi penyidik atas penetapan tersangka Anwar Satibi dan menahannya. Penetapan Anwar Satibi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang selama dua bulan, berdasarkan keterangan saksi-saksi didukung alat bukti yang dilampirkan.

Tags: Anwar Satibi Ditetapkan TersangkaAyah Kandung Nizam Syafeijawa baratKasus Kematin Nizam Syafei atas Dugaan Tindak Kekerasanpolres sukabumiSatreskrim Polres Sukabumi

Related Posts

SMAN 1 Sindang Indramayu.(Foto: SMAN1 Sindang)

2 SMA dan 1 SMK di Indramayu dan Majalengka Berubah Jadi Sekolah ‘Maung’

Editor
30 April 2026

Persyaratan khusus yang membedakan dengan sekolah SMA/SMK reguler lainnya yaitu prestasi nilai kemampuan akademik, kemampuan IQ nya minimal 130 yang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 30/4/2026 Rp 2.769.000 Per Gram

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 30/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.769.000 per gram sebelum...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Editor
30 April 2026

Seluruh variabel pembentuk IKI pada April 2026 masih berada dalam fase ekspansi. Variabel pesanan tercatat 51,43, produksi 51,34, dan persediaan...

Terminal peti kemas ekspor impor Pelindo

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Editor
30 April 2026

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara lain gandum pakan, bungkil kedelai,...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.‎(Foto: Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Kab. Garut)

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, GARUT – May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka. Oleh karena itu,...

Pelabuhan Pelindo.(Foto: Dok. Pelindo)

Rakor Bareng Bappenas – Pelindo, Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

Editor
30 April 2026

Selain penguatan infrastruktur fisik, Pelindo juga menginisiasi pengembangan ADHARA sebagai digital hub yang mengintegrasikan terminal, layanan, dan seluruh pemangku kepentingan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.