• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Editor
Kamis, 30 April 2026 - 07:57
Terminal peti kemas ekspor impor Pelindo

PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mencatat pertumbuhan signifikan dalam arus peti kemas mereka untuk semester pertama tahun 2024.(FOTO: Humas Pelindo)

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian melalui “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan”. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

RelatedPosts

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Mendag Busan melalui siaran pers Rabu (29/4/2026).

Mendag Busan menegaskan, pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

Lebih lanjut, Mendag Busan menjelaskan, dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Mendag Busan.

Mendag Busan menyampaikan, proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” imbuhnya.

 

Sosialisasi Permendag

Sebagai tindak lanjut proses diseminasi kebijakan terbaru ini, Kemendag menggelar sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada Selasa, (28/4). Sosialisasi dihadiri para pelaku usaha, termasuk importir produsen dan importir umum. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha dan Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Erwin Hariadi.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha memaparkan latar belakang pengaturan terhadap sejumlah komoditas yang kini diatur impornya tersebut. Secara umum, pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden,” ujar Gilang.

Gilang menekankan hal yang perlu menjadi perhatian bagi para importir adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Maka, importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sedangkan, impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor. Selanjutnya, impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyediakan kanal konsultasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (ID: 7998637042; Pass: ditimpor). Para pelaku usaha dapat mencari informasi lebih lanjut terkait ketentuan dalam regulasi ini melalui konsultasi daring dengan terlebih dahulu mengambil tiket melalui https://hero.kemendag.go.id/tiket/kategori#uptp-i-daglu.

“Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku usaha yang dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” kata Gilang.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis, LNSW Kemenkeu, Erwin Hariadi menyampaikan, implementasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 juga diikuti dengan penyesuaian pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sehingga untuk pengajuan PI komoditas yang diatur dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini dapat diajukan melalui SINSW sejak berlakunya Permendag, yakni 8 Mei 2026.

Tags: budi santosomendagPembatasan ImporPermendag Nomor 11 Tahun 2026

Related Posts

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek...

Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Editor
21 September 2026

JAKARTA – Menkeu atau Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Keuangan dan Pejabat pada Sekretariat...

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika.(Foto: Dok. Kemenperin)

Program Restrukturisasi Mesin Kemenperin Dorong Modernisasi Industri Agro

Editor
21 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kabar Duka dari Masjidil Haram, Muadzin Syaikh Ibrahim bin Adel Hamza Al-Madani Wafat

Editor
21 September 2026

MAKKAH — Kabar duka menyelimuti umat Islam di seluruh dunia dan pengelola Dua Masjid Suci. Salah satu suara merdu pemandu...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

Kasus Suap Buka Blokir Hak Guna Bangunan, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

Editor
21 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap buka blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa...

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), alim ulama, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan pondok pesantren, aparatur pemerintah, serta masyarakat melaksanakan Salat Istisqa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (21/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Kuningan)

Pemkab dan Forkopimda Kuningan Gelar Salat Istisqa

Editor
21 September 2026

KUNINGAN – Di tengah kondisi kemarau dan kekeringan yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama unsur...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.