• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Editor
Jumat, 24 April 2026 - 09:48
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada saudara LHS.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa institusinya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS. Penegasan ini disampaikan seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Pengedar Sabu di Sumedang Ditangkap, Modus Mengaku Polisi

Puskemas Bantarujeg Majalalengka Dituduh Tolak Pasien, Dokter Klarifikasi

Kunjungan Wisman ke Jabar September 2026 Turun

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menjelaskan bahwa terkait tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana saudara LHS.

Kemenperin telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara LHS secara tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara pribadi.

“Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.

“Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, berdasarkan verifikasi internal, kegiatan yang diklaim oleh para vendor tidak memiliki landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah.

Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola atau modus yang menyerupai skema ponzi, di mana saudara LHS diduga memutar dana yang diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai. Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi.

Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen, janji proyek, maupun komitmen pekerjaan yang disampaikan kepada para vendor tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi Kemenperin.

Sesuai aturan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan yang sah. Karena SPK tersebut diterbitkan tanpa adanya anggaran (fiktif), maka negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran.

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel). Namun, Kemenperin berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada saudara LHS sebagai pihak yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi Kementerian Perindustrian yang namanya dicatut.

Upaya Kemenperin untuk tidak memenuhi tagihan tersebut merupakan langkah protektif dalam menjaga APBN dari potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi atau manipulasi oleh oknum. Kemenperin juga terus memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk digitalisasi proses administrasi dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Kemenperin terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas tanpa mencederai prinsip hukum dan keuangan negara.

Tags: kemenperinKementerian PerindustrianSPK Fiktif

Related Posts

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, obat keras, hingga minuman keras.(Foto:Istimewa).

Pengedar Sabu di Sumedang Ditangkap, Modus Mengaku Polisi

Editor
2 November 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang pengedar narkoba jenis sabu beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dalam menjakankan bisnis haramnya, pelaku...

Klarifikasi dokter jaga Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengla, atas tuduhan menolak pasien viral di media sosial.(Foto:Istimewa).

Puskemas Bantarujeg Majalalengka Dituduh Tolak Pasien, Dokter Klarifikasi

Editor
2 November 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Heboh di media sosial, rekaman video seorang pasien yang dinarasikan ditolak berobat di Puskesmas Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat....

Bandung Good Guide,turis,wisman,wisata,jabar

Kunjungan Wisman ke Jabar September 2026 Turun

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada September 2026 tercatat sebanyak 305 kunjungan, atau turun...

Pelayanan peti kemas di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

Ekspor Jawa Barat Januari-September 2026 Naik 8,06 Persen

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Ekspor Jawa Barat Januari-September 2026 mencapai USD 31,22 miliar atau naik 8,06 persen dibanding periode yang sama tahun...

inflasi september 2022

Inflasi Jawa Barat pada Oktober 2026 Sebesar 2,90 Persen

Editor
2 November 2026

BANDUNG – Inflasi Jawa Barat pada Oktober 2026 year on year (y-on-y) sebesar 2,90 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK)...

Pesawat jet Garuda Indonesia di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penumpang Angkutan Udara Domestik dan Internasional Turun September 2026

Editor
2 November 2026

JAKARTA - Penumpang angkutan udara domestik turun 12,81 persen menjadi 4,2 juta orang pada September 2026. Sementara itu penumpang internasional...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.