• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Editor
Jumat, 24 April 2026 - 09:48
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada saudara LHS.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa institusinya merupakan korban pencatutan nama lembaga dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS. Penegasan ini disampaikan seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Tangkal Begal: Semua Elemen Dikerahkan, Pengawasan 24 Jam

Senator Agita Dorong Evaluasi MBG Agar Tepat Sasaran & Berdampak Nyata

Sadis! Begal Bermobil di Sukabumi Bacok dan Rampas Sepeda Motor

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menjelaskan bahwa terkait tuntutan pembayaran dari para vendor, perlu diketahui bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan tersebut telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana saudara LHS.

Kemenperin telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudara LHS secara tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara pribadi.

“Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan di lingkungan Kemenperin,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa Menteri Perindustrian secara konsisten mendorong penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi proses pengadaan, serta penegakan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kemenperin.

“Saat ini, saudara LHS sedang menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah atas tindakan penerbitan dokumen negara yang tidak sah demi kepentingan pribadi,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, berdasarkan verifikasi internal, kegiatan yang diklaim oleh para vendor tidak memiliki landasan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenperin. Kegiatan tersebut tidak pernah direncanakan, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan, serta tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah.

Lebih jauh, Kemenperin juga mengungkap adanya pola atau modus yang menyerupai skema ponzi, di mana saudara LHS diduga memutar dana yang diterima dari vendor dengan menjanjikan proyek Kemenperin, kemudian menggunakan sebagian dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai. Skema ini dilakukan secara pribadi oleh yang bersangkutan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan institusi.

Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa Kemenperin merupakan korban dari pencatutan nama lembaga oleh oknum tersebut. Seluruh dokumen, janji proyek, maupun komitmen pekerjaan yang disampaikan kepada para vendor tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah menjadi bagian dari kegiatan resmi Kemenperin.

Sesuai aturan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki mata anggaran resmi dan melalui prosedur pengadaan yang sah. Karena SPK tersebut diterbitkan tanpa adanya anggaran (fiktif), maka negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran.

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata (Perkara Nomor 575/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel). Namun, Kemenperin berpendapat bahwa tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada saudara LHS sebagai pihak yang melakukan penipuan, bukan kepada institusi Kementerian Perindustrian yang namanya dicatut.

Upaya Kemenperin untuk tidak memenuhi tagihan tersebut merupakan langkah protektif dalam menjaga APBN dari potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi atau manipulasi oleh oknum. Kemenperin juga terus memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk digitalisasi proses administrasi dan pengadaan, guna menutup celah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Kemenperin terus mendukung upaya penegakan hukum yang transparan guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas tanpa mencederai prinsip hukum dan keuangan negara.

Tags: kemenperinKementerian PerindustrianSPK Fiktif

Related Posts

Apel gabungan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tangkal Begal: Semua Elemen Dikerahkan, Pengawasan 24 Jam

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui peningkatan patroli gabungan, optimalisasi pengawasan selama...

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (kanan).(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Evaluasi MBG Agar Tepat Sasaran & Berdampak Nyata

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi korban pembacokan.(Foto:Istimewa).

Sadis! Begal Bermobil di Sukabumi Bacok dan Rampas Sepeda Motor

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Aksi begal sadis membacok dan merampas sepeda motor korbannya terjadi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban pengendara sepeda...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan arahan dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026). Foto: Anhar/Komdigi

Registrasi Biometrik Kartu SIM, Menkomdigi Peringatkan Kepatuhan Operator hingga Gerai

Editor
23 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital memperketat pengawasan implementasi registrasi biometerik untuk kartu SIM. Tiga pekan sejak kebijakan itu...

bank bjb menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bogor.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb dan Pemkot Bogor Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera

Editor
23 Juli 2026

BOGOR – bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi strategis bersama pemerintah daerah. Kali...

bank bjb Kantor Cabang Jatinangor menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Asta Karya dalam penyaluran dan penanggungan fasilitas Kredit Usaha Rakyat Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI) bagi siswa calon peserta program pemagangan ke Jepang.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global

Editor
23 Juli 2026

BANDUNG – bank bjb senantiasa terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan. Kali ini, bank bjb Kantor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat