• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

9 Siswa SMAN 1 Purwakarta Bullying Guru Disanksi Bersih-Bersih Sekolah 3 Bulan

Editor
Selasa, 21 April 2026 - 05:27
Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA–Kasus perundungan, atau bullying terhadap guru  oleh siswa saat kegiatab belajar-mengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purwakarta, Jawa Barat, berakhir dengan sanksi sosial. Sembilan siswa yang terlibat dalam aksi perundungan hingga viral setelah diunggah ke media sosial, dijatuhi sanksi sosial, membersihkan lingkungan sekolah.

Sanksi sosial, membersihkan lingkungan sekolah diberikan kepada sembilan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Purwarkarta, setelah terbukti terlibat aksi perundungan, atau bullying terhadap seorang guru perempuan. Sanksi sosial dengan tujuan untuk memberikan efek jera diberikan selama tiga bulan, sejak Senin (20/04/2026).

RelatedPosts

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

Langkah pembinaan tersebut, diambil pihak sekolah sebagai tindak lanjut atas perilaku idak pantas kesembilan siswa, melakukan aksi perundungan terhadap seorang guru perempuan, hingga viral di media sosial.

Sanksi pembinaan karakter disepakati pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, dan para orangtua siswa dengan menitikberatkan pada tanggung jawab sosial tanpa menghilangkan hak pendidikan. Bentuk sanksi pembinaan, yakni mengharuskan kesembilan siswa yang terlibat aksi perundungan, membersihkan lingkungan sekolah, mulai ruang kelas hingga fasilitas toilet.

Sebelumnya, para siswa pelaku perundungan terhadap guru terancam hukuman skorsing. Ancaman hukuman tersebut, mendapat kritik tajam dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), karena mengkhawatirkan adanya pencabutan hak belajar anak.

Kepala SMAN 1 Purwakarta, Sidik Tamsil, menjelaskan kronologi kejadian, terjadi di sela-sela kegiatan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) sebagai mata pelajaran guru korban aksi perundungan siswa. Saat kejadian, suasana kelas sudah tidak formal, setelah selesai sesi tugas kelompok dilanjutkan foto bersama.

“Di sesi akhir ada kegiatan foto, kemudian ada momen mencicipi sesuatu sebagai bagian dari tugas siswa. Setelah itu, ketika situasi sudah tidak formal, ada siswa dari belakang yang melakukan gestur tidak pantas,” ujar Sidik, dalam keterangannya.

Setelah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan seluruh siswa yang saat itu berada di kelas , sebanyak sembilan siswa ditetapkan terbukti sengaja melakukan aksi tersebut. Sementara 24 siswa lainnya tidak terlibat, hanya sebatas mengetahui.

Sanksi sosial yang diberikan mengharuskan kesembilan siswa membersihkan lingkungan sekolah, mulai dari ruang kelas hingga fasilitas toilet. Meski demikian, pihak sekolah memastikan mereka tidak diskorsing, tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajarm

“Setelah kejadian, kami langsung memanggil orangtuanya, Sabtu lalu. Atas arahan Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, disepakati sanksi pembinaan selama tiga bulan,” jelas Sidik.

Sidik mengungkapkan, lama masa sanksi akan bergantung pada evaluasi perubahan sikap para siswa selama masa pembinaan. Sanksi akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perubahan sikap para siswa.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan psikologis, untuk menghindari dampak sosial, seperti aksi perundungan balik dari siswa lain atau publik, SMAN 1 Purwakarta menerapkan kebijakan khusus. Kesembilan siswa tersebut saat ini menjalani proses pembelajaran secara terpisah di ruangan khusus, untuk menjaga kondisi psikologis mereka, sekaligus juga menggandeng tenaga psikolog untuk memberikan pendampingan intensif.

“Kami sudah melakukan pembinaan setelah apel pagi. Guru dan wali kelas diminta menenangkan siswa lain, agar tidak panik dan menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif,” ungkap Sidik.

Pihak sekolah berencana memperketat aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah tersebut, mencegah kasus serupa terulang, dan pengaruh media sosial yang memicu viral.

“Kami tidak melarang sepenuhnya, tapi akan membatasi. Saat masuk sekolah, HP siswa akan dikumpulkan untuk menghindari penyalahgunaan,” tegas Sidik.

Pihak sekolah berharap kejadian tersebut, terakhir dan menjadi pelajaran bagi seluruh siswa untuk lebih bijak dalam bersikap dan berperilaku di era digital. Bisa menjaga sopan-santun dan menghormati guru.

Sementara itu, Syamsiah, guru korban perundungan, telah memaafkan para siswa. Syamsiah memaafkan dan mendoakan yang terbaik bagi masa depan para siswa.

Tags: Aksi Perundungan Guru oleh Siswa Berakhir Sanksi Sosialjawa baratkabupaten purwakartaKepala SMAN 1 PurwakartaSidik TamsilSMAN 1 Purwakarta

Related Posts

Ilustrasi korban.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Babak baru, kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bandung, bernama Fahdly Arjasubrata. Polrestabes...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi di Mako Kopassus Cijantung, Senin (20/4/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan Danjen Kopassus

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Bupati Bogor, Rudy Susmanto melaksanakan silaturahmi dengan Danjen Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi di Mako Kopassus Cijantung,...

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, dan jajaran meninjau langsung progres pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2 di Kabupaten Subang, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Kajati Jabar Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Fase I-2

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, SUBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, meninjau langsung progres...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperhatikan produk pakaian yang ditampilkan di salah satu stan peserta pada pembukaan pameran Indo Intertex – Inatex 2026 di Jakarta, 15 April 2026.(Foto: Kemenperin)

Kondisi TPT di Tengah Dinamika Global, Kemenperin Pastikan Terkendali

Editor
21 April 2026

Tekanan utama saat ini berasal dari kenaikan harga bahan baku berbasis energi yang terjadi secara global. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah...

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu, 18 April 2026.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Hilirisasi Kakao Berkualitas Tinggi Ke Pasar Global

Editor
21 April 2026

Pelepasan ekspor perdana produk olahan kakao dan cokelat ke Prancis tersebut dilakukan oleh PT Adore Rempah Indonesia (Adore) pada Sabtu,...

Banjir di Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pemkab Bogor Terapkan Status Siaga Darurat dan Tanggap Darurat

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meningkatkan status kewaspadaan penuh menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang menerjang sejak 15 hingga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.