• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
Senin, 20 April 2026 - 08:48
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, mendapat perhatian dari negara.

“Setiap warga negara, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas, harus mendapat pengakuan, perlindungan, dan pelayanan yang adil melalui sistem administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi dan inklusif,” kata Wiyagus dalam kegiatan “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026). Kegiatan tersebut diinisiasi Komisi Nasional Disabilitas bekerjasama dengan Telkom University.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Menurut Wiyagus, yang menjadi keynote speaker dalam acara tersebut, pendataan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Dengan data yang kuat dan akurat, kata dia, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat lebih tepat sasaran. “Semua penyandang disabilitas harus terdata oleh Negara.Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya,” kata dia menegaskan.

Dikatakan Wiyagus, pendataan penyandang disabilitas dilakukan melalui empat tahap utama, yakni kunjungan langsung petugas ke lokasi, perekaman data, pengisian formulir, serta pemutakhiran data bagi yang belum terdaftar. Pemerintah juga menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan perguruan tinggi, untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses ini. Salah satunya Telkom University.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus (berdiri depan tengah baju batik) berforo bersama usai kegiatan "Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas" di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026). Kegiatan tersebut diinisiasi Komisi Nasional Disabilitas bekerjasama dengan Telkom University.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, berfoto bersama usai kegiatan “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026). Kegiatan tersebut diinisiasi Komisi Nasional Disabilitas bekerjasama dengan Telkom University.

Wiyagus menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas bersama Telkom University atas inisiatif penyusunan video pemutakhiran pendataan penyandang disabilitas. “Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan,” tutur dia.

Menurut Wiyagus, pendataan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi disebut sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik. Data kependudukan akan dihimpun dalam skema “Satu Data” yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.

“Pembangunan inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas,” ujar dia.

Kemendagri memegang peran strategis dalam memastikan seluruh penduduk tercatat dalam sistem negara tanpa terkecuali. Transformasi layanan terus dilakukan, termasuk melalui penguatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang kini mengedepankan data berbasis nama, alamat, dan kondisi, termasuk kondisi disabilitas.

Dalam upaya memperkuat integrasi data nasional, pemerintah tengah mendorong implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Update perubahan DTSEN meliputi lahir, mati, pindah, datang dan pembaharuan lainnya.

Tags: AkhmadWakil Menteri Dalam NegeriwamendagriWiyagus

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.