SATUJABAR, CIANJUR–Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih menjadi pengedar sabu untuk membayar utang istri.
Pria berinisial SA, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Cianjur. Pria berusia 40 tahun tersebut, menjadi target operasi dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, pelaku menjadi target operasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Cianjur. Setelah melakukan proses penyelidikan mendalam, identitas pelaku berhasil dikantongi, yakni berinisial SA, tinggal di wilayah Kecamatan Karangtengah.
“Kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku, berinisial SA, berusia 40 tahun, tinggal di wilayah Kecamatan Karangtengah. Pelaku kemudian ditangkap dalam perjalanan, dengan barang bukti sabu ditemukan dalam jok sepeda motornya,” ujar Alexander kepasa wartawan, Senin (20/04/2026).
Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan sabu yang dipesan pelanggan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 16 paket sabu dengan total berat 640 gram, atau lebih dari setengah kilogram, yang disimpan dalam jok sepeda motor.
“Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Paket sabu pesanan pelanggan, ditempel, atau disimpan di titik yang telah disepakati,” kata Alexander.
Alexander menjelaskan, paket sabu diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pelaku. Sedangkan pembayaran dengan cara ditransfer sebelum sabu ditempel.
Pelaku sudah menjalankan bisnis terlarangnya, sejak lima bulan terakhir. Paket sabu diedarkan pelaku ke berbagai wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur.
Pelaku berdalih, terpaksa berjualan sabu karena butuh uang untuk melunasi utang istrinya. Keuntungan dari mengedarkan sabu, digunakan untuk kebutuhan dan melunasi utang istrinya, karena pelaku pengangguran.
“Pelaku mengaku, keuntungan yang diperoleh, untuk bayar utang istrinya dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini seorang pengangguran,” jelas Alexander.
Pelaku dijerat Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pelaku terancam hukuman penjara hingga maksimal seumur hidup.
Tim Satresnarkoba Polres Cianjur masih memburu bandar pemasok sabu kepada pelaku. Bandar pemasok sabu diketahui berasal dari luar Kabupaten Cianjur.







