• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
Senin, 20 April 2026 - 08:41
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR–Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih menjadi pengedar sabu untuk membayar utang istri.

Pria berinisial SA, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Cianjur. Pria berusia 40 tahun tersebut, menjadi target operasi dalam peredaran narkoba jenis sabu.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, pelaku menjadi target operasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Cianjur. Setelah melakukan proses penyelidikan mendalam, identitas pelaku berhasil dikantongi, yakni berinisial SA, tinggal di wilayah Kecamatan Karangtengah.

“Kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku, berinisial SA, berusia 40 tahun, tinggal di wilayah Kecamatan Karangtengah. Pelaku kemudian ditangkap dalam perjalanan, dengan barang bukti sabu ditemukan dalam jok sepeda motornya,” ujar Alexander kepasa wartawan, Senin (20/04/2026).

Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan sabu yang dipesan pelanggan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 16 paket sabu dengan total berat 640 gram, atau lebih dari setengah kilogram, yang disimpan dalam jok sepeda motor.

“Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Paket sabu pesanan pelanggan, ditempel, atau disimpan di titik yang telah disepakati,” kata Alexander.

Alexander menjelaskan, paket sabu diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pelaku. Sedangkan pembayaran dengan cara ditransfer sebelum sabu ditempel.

Pelaku sudah menjalankan bisnis terlarangnya, sejak lima bulan terakhir. Paket sabu diedarkan pelaku ke berbagai wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur.

Pelaku berdalih, terpaksa berjualan sabu karena butuh uang untuk melunasi utang istrinya. Keuntungan dari mengedarkan sabu, digunakan untuk kebutuhan dan melunasi utang istrinya, karena pelaku pengangguran.

“Pelaku mengaku, keuntungan yang diperoleh, untuk bayar utang istrinya dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini seorang pengangguran,” jelas Alexander.

Pelaku dijerat Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pelaku terancam hukuman penjara hingga maksimal seumur hidup.

Tim Satresnarkoba Polres Cianjur masih memburu bandar pemasok sabu kepada pelaku. Bandar pemasok sabu diketahui berasal dari luar Kabupaten Cianjur.

Tags: AKBP A. Alexander Yurikho Hadijawa baratKabupaten CianjurKapolres CianjurPengedar Sabu DiringkusPolres CianjurSatresnarkoba Polres Cianjur

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.