• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
Jumat, 05 Juni 2026 - 09:36
Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI menggeledah sebuah gudang satwa di Kota Bekasi.

RelatedPosts

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Bekasi ini merupakan pengembangan dari kasus pencegahan penyelundupan 103 ekor reptil melalui koper bagasi di Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu. Dari lokasi gudang tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan menyita 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Perkara ini bermula saat petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania yang mencoba membawa 103 ekor reptil dari Indonesia di dalam koper bagasi mereka.

Ratusan reptil tersebut terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, yaitu Sanca hijau (Morelia viridis), Sanca bulan (Simalia boeleni), Biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis), Biawak hijau (Varanus prasinus), Biawak waigeo (Varanus boehmei).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, serta instansi terkait untuk memburu kedua tersangka.

Melalui pengolahan data digital forensik dan pendalaman saksi, penyidik mendapatkan petunjuk kuat bahwa seluruh satwa yang akan diselundupkan tersebut dibeli, dikumpulkan, dan dikemas di gudang satwa yang berlokasi di Kota Bekasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime) yang memiliki rantai rapi – mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman.

“Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal. Ini bukan pekerjaan satu institusi. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” tegas Januanto melalui keterangan resmi.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara pemilik/penguasa gudang di Bekasi dengan kedua tersangka WNA.

“Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar Rudianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Kementerian Kehutanan mengimbau keras kepada masyarakat, pemilik tempat usaha, pelaku jasa pengiriman, dan seluruh pihak di jalur transportasi untuk tidak menangkap, menyimpan, membeli, memperjualbelikan, mengemas, mengirim, atau membantu pengiriman satwa liar dilindungi. Segala bentuk penawaran atau aktivitas mencurigakan terkait satwa liar diharapkan segera dilaporkan kepada aparat berwenang agar kekayaan alam Indonesia tetap lestari di habitatnya.

Tags: Gakkum Kemenhutkementerian kehutananSanca hijauUlar sanca

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Dok. Bank Indonesia)

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan informasi titik-titik zona rawan kejahatan...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Serahkan Berkas Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia...

Sudaryono.(Foto: Dok. Setneg)

Sudaryono Jabat Kepala BGN, Dilantik Rabu 22 Juli 2026

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Meila Nurpadilah, Gadis Asal Bandung Barat Diculik Mantan Pacar Sudah Kembali

Editor
22 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Meila Nurpadilah, gadis berusia 23 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik mantan pacarnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat