• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
Jumat, 05 Juni 2026 - 09:36
Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI menggeledah sebuah gudang satwa di Kota Bekasi.

RelatedPosts

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan di Jalur Pantura Indramayu, 10 Orang Tewas

Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA

Penyebab Ledakan di Toko Material Bangunan di Purwakarta Belum Bisa Dipastikan

Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Bekasi ini merupakan pengembangan dari kasus pencegahan penyelundupan 103 ekor reptil melalui koper bagasi di Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu. Dari lokasi gudang tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan menyita 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.

Perkara ini bermula saat petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania yang mencoba membawa 103 ekor reptil dari Indonesia di dalam koper bagasi mereka.

Ratusan reptil tersebut terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, yaitu Sanca hijau (Morelia viridis), Sanca bulan (Simalia boeleni), Biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis), Biawak hijau (Varanus prasinus), Biawak waigeo (Varanus boehmei).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, serta instansi terkait untuk memburu kedua tersangka.

Melalui pengolahan data digital forensik dan pendalaman saksi, penyidik mendapatkan petunjuk kuat bahwa seluruh satwa yang akan diselundupkan tersebut dibeli, dikumpulkan, dan dikemas di gudang satwa yang berlokasi di Kota Bekasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime) yang memiliki rantai rapi – mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman.

“Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal. Ini bukan pekerjaan satu institusi. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” tegas Januanto melalui keterangan resmi.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara pemilik/penguasa gudang di Bekasi dengan kedua tersangka WNA.

“Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar Rudianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Kementerian Kehutanan mengimbau keras kepada masyarakat, pemilik tempat usaha, pelaku jasa pengiriman, dan seluruh pihak di jalur transportasi untuk tidak menangkap, menyimpan, membeli, memperjualbelikan, mengemas, mengirim, atau membantu pengiriman satwa liar dilindungi. Segala bentuk penawaran atau aktivitas mencurigakan terkait satwa liar diharapkan segera dilaporkan kepada aparat berwenang agar kekayaan alam Indonesia tetap lestari di habitatnya.

Tags: Gakkum Kemenhutkementerian kehutananSanca hijauUlar sanca

Related Posts

Lokasi tabrakan maut mengakibatkan 10 orang tewas di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu.(Foto:Istimewa).

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan di Jalur Pantura Indramayu, 10 Orang Tewas

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Kecelakaan maut di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, mengakibatkan sepuluh orang tewas. Kecelakaan maut terjadi di kawasan Lohbener,...

Pemerintah memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). - Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan . Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.(Foto: Humas Kemenag)

Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah melalui Gernas RANA

Editor
12 Juli 2026

JAKARTA - Pemerintah memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA)....

Lokasi terjadinya ledakan di toko material bangunan di Jalan Raya Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.(Foto:Istimewa).

Penyebab Ledakan di Toko Material Bangunan di Purwakarta Belum Bisa Dipastikan

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab ledakan hebat di toko material bangunan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, belum bisa dipastikan. Polres Purwakrta masih menunggu...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Ledakan Hebat di Toko Material Bangunan di Purwakarta, Satu Tewas

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Insiden ledakan hebat menghancurkan sebuah toko material bangunan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Selain menghancurkan toko material, ledakan tersebut...

Polres Bogor terapkan skema one-way, atau satu arah, di jalur Puncak.(Foto:Istimewa).

Jalur Puncak Satu Arah Usai Libur Sekolah

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, BOGOR - Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way di Jalur Puncak pada Minggu (12/7/2026),...

Kapal MSC ARIA III tiba di Pelabuhan Patimban pada Kamis, 9 Juli 2026, dan bertolak menuju Pasir Gudang, Johor, Malaysia pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 19.45 LT setelah menyelesaikan kegiatan muat peti kemas di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

Pelabuhan Patimban Catat Layanan Perdana Rute Peti Kemas Internasional

Editor
12 Juli 2026

SATUJABAR, SUBANG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban mengemukakan kapal MSC ARIA III telah menyelesaikan layanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat