• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 31 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gakkum Kemenhut Lengkapi Berkas Penyelundupan Burung Asal Papua, Ancaman 15 Tahun Penjara

Editor
Jumat, 17 April 2026 - 03:13
(Foto: Gakkum Kemenhut)

(Foto: Gakkum Kemenhut)

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam proses Tahap II, Rabu (15/4/2026).

RelatedPosts

Manufaktur Indonesia Makin Ekspansif, Permintaan dan Produksi Juli 2026 Naik

Senator Agita Dorong Penyempurnaan Sistem SPMB agar Lebih Adil, Transparan, dan Menjamin Pemerataan Mutu Pendidikan

Pengemudi Ojol Diki Akbari Ditemukan, Tidak Pulang Alasan Cari Pekerjaan Lain

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan buah sinergi antara Balai Gakkum Sulawesi dengan BKSDA Sulawesi Utara.

“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” tegas Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026) dilansir laman Kemenhut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara mengenai aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka AA beserta 24 ekor burung langka yang dilindungi undang-undang.

Adapun rincian satwa yang berhasil diselamatkan meliputi 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), dan 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, puluhan burung langka tersebut akan diselundupkan keluar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambah Ali Bahri.

Gakkum Kehutanan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

 

Tags: Gakkum KemenhutKemenhutPenyelundupan Burung Asal Papua

Related Posts

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief memaparkan kinerja manufaktur Indonesia.(Foto: Istimewa)

Manufaktur Indonesia Makin Ekspansif, Permintaan dan Produksi Juli 2026 Naik

Editor
30 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Manufaktur Indonesia pada bulan Juli 2026 terus mengalami peningkatan setelah mengalami tekanan pada dua sisi produksi dan...

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (kanan) dalam Kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dengan tema: Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kamis (30/7/2026).(Foto: Istimewa)

Senator Agita Dorong Penyempurnaan Sistem SPMB agar Lebih Adil, Transparan, dan Menjamin Pemerataan Mutu Pendidikan

Editor
30 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Pengemudi ojol, Diki Akbari, saat dimintai keterangan di Markas Polsek (Mapolsek) Cibeunying Kidul.(Foto:Istimewa).

Pengemudi Ojol Diki Akbari Ditemukan, Tidak Pulang Alasan Cari Pekerjaan Lain

Editor
30 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hampir sepekan sejak dilaporkan hilang, pengemudi ojek online (ojol), bernama Diki Akbari, akhirnya ditemukan. Diki Akbari pulang sendiri ke...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (30/07/2026).(Foto: Setneg)

Stasiun Semarang Tawang Direvitalisasi, Presiden: Hidupkan Lagi Warisan Sejarah

Editor
30 Juli 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (30/07/2026)....

Welcome Dinner Garut International Kite Festival 2026 yang digelar di Cisurupan, kaki Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Rabu (29/7/2026).(Foto: Diskominfo Kab. Garut)

Garut International Kite Festival Dongkrak Pariwisata

Editor
30 Juli 2026

Garut International Kite Festival akan berlangsung di Cisurupan yang berada di kaki Gunung Papandayan SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy...

Sumarna (42), satpam ditemukan tewas dengan tangan terborgol di area Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.(Foto:Istimewa).

Keluarga Satpam Sumarna Dapat Santunan Rp.418 Juta dan Beasiswa Pendidikan Kedua Anaknya

Editor
30 Juli 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Ahli waris satpam Sumarna, yang ditemukan tewas mengambang dengan tangan terborgol di area Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat