• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
Kamis, 16 April 2026 - 08:35
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).(Foto: Humas Kemendag)

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir.

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MINYAKITA.

RelatedPosts

MTQ NASIONAL 2026: Kaltim Juara Umum, Jakarta Tuan Rumah 2027

Harga Emas Minggu 20/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Bupati Sumedang Hadiri Homecoming Festival IKA Unpad 2026

Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MINYAKITA tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku. Dampak positif tersebut semakin menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.

Mendag Busan juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat”. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan menjelaskan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO, yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.

“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran. Sejak 2022 sampai sekarang penyaluran DMO menggunakan merek MINYAKITA yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan oleh pelaku usaha. Sekali lagi, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.

Mendag Busan menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng. Selain itu, ketersediaan MINYAKITA juga tergantung pada DMO. “Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MINYAKITA tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” urai Mendag Busan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan menyampaikan, penguatan jalur distribusi melalui BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.

“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga. Kemendag bersama Dinas yang Membidangi Perdagangan Seluruh Indonesia serta Kementerian/Lembaga juga terus mengintensifkan pengawasan, terutama di momen-momen Hari Besar Keagamaan Nasional untuk memastikan stok tersedia dan harga sesuai HET,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, secara umum kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp15.700 per liter. Namun demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan harga lebih dari 10 persen di atas HET. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses melalui https://sp2kp.kemendag.go.id/.

“Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan MINYAKITA di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat,” imbuh Iqbal.

 

Pengawasan Distribusi

Mendag Busan menyatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi MINYAKITA. Hal ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga. Selain faktor distribusi, pemerintah juga mewaspadai potensi tekanan dari eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global dan gangguan jalur logistik internasional. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO. “Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” tegas Mendag Busan.

Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual MINYAKITA di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). “Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mendag Busan.

Tags: budi santosodmoHarga Minyak Goreng RakyatMenteri Perdagangan

Related Posts

Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di acara penutupan MTQ Nasional 2026.(Foto: Dok. Kemenag)

MTQ NASIONAL 2026: Kaltim Juara Umum, Jakarta Tuan Rumah 2027

Editor
20 September 2026

SEMARANG - Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026. Kafilah Kalimantan Timur meraih...

Harga Emas Antam,harga emas

Harga Emas Minggu 20/9/2026 Antam Rp 2.638.000 Per Gram

Editor
20 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 20/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.638.000 per gram...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka Homecoming Festival Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) 2026 di Balai Sawala Rektorat Unpad, Jatinangor, Sabtu (19/9/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Hadiri Homecoming Festival IKA Unpad 2026

Editor
20 September 2026

SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membuka Homecoming Festival Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) 2026 di Balai...

Bupati Bogor Rudy Susmanto gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cileungsi dengan melakukan penyisiran langsung bersama TNI, Polri, pegiat lingkungan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta PDAM Kabupaten Bogor, Sabtu (19/9/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Sidak Limbah Sungai Cileungsi, Pelanggar Akan Disanksi

Editor
20 September 2026

CILEUNGSI – Bupati Bogor Rudy Susmanto gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cileungsi dengan melakukan penyisiran langsung...

Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan.(Foto:Diskominfo Jabar).

Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Wafat, Dimakamkan di Purwakarta

Editor
19 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, tutup usia. Gubernur Jawa Barat periode 2003-2008 tersebut, dimakamkan di tempat pemakaman keluarga...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Astagfirullah! Diduga Terjadi Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur, Diselidiki Kemenhaj

Editor
19 September 2026

SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali melakukan pendalaman terhadap dugaan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.