• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
Kamis, 16 April 2026 - 04:47
(Foto: Dok KKP)

(Foto: Dok KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di media sosial tidak benar. KKP juga bergerak cepat melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT. GSM selaku pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di  Pulau Umang pada Selasa 14 April kemarin.

RelatedPosts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.

“Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026) dilansir laman KKP.

Ipunk melanjutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak PT. GSM tidak pernah memposting ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang dan telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per tanggal 7 April 2026.

Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati Pengelola PT. GSM menjalankan kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

“Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegas Ipunk.

Melanjutkan penjelasan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan bahwa seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pendirian bangunan menetap wajib memiliki PKKPRL sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananKKPpulau umang dijual

Related Posts

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Lansia di Subang Ditemukan Tewas Terikat, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, SUBANG--Seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi kedua tangan dan kakinya terikat...

Tim SAR gabungan yang terlibat dalam pencarian satpam dan siswi SMAN 1 Banjaran yang terseret arus Sungai Cibanjaran.(Foto:Istimewa).

Satpam dan Siswi SMAN 1 Banjaran Bandung Tewas Terseret Arus Sungai

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Berupaya menyelamatkan siswi yang terseret arus sungai, seorang satpam sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ikut hanyut. Kedua korban...

Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih.(Foto:Istimewa).

Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah-Putih, Dibutuhkan 30 Ribu Formasi

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi dibuka melalui panitia seleksi nasional,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.