• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 16 April 2026 - 04:25
Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (9/4/2026). Proses Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AS (40) telah lengkap atau P-21.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir. AS diringkus saat mengangkut ratusan satwa yang diduga kuat akan diselundupkan menuju Thailand melalui jalur laut.

RelatedPosts

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

“Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap ‘pemain besar’ atau aktor intelektual di balik tersangka AS. Fokus kami adalah memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026) melalui keterangan resminya.

 

Kronologi

Kasus ini terungkap berkat operasi gabungan antara Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit mobil pengangkut yang memuat 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis.

Barang bukti yang disita sangat beragam dan mencakup spesies yang sangat langka. Dari53 koli barang bukti tersebut diantaranya merupakan primata dan burung dilindungi, serta satwa dilindungi lain, baik dalam keadaan hidup maupun beku. Terdapat juga barang bukti sitaan berupa bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tambah Hari.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen ketat pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sinergi antarlembaga terus diperkuat guna mengawasi titik-titik rawan di sepanjang pesisir Sumatera yang sering dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa keluar negeri.

Tags: GakkumKemenhutpenyelundup satwa langka

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Puncak Haji Selesai, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Puncak haji di Mina resmi berakhir pada 13 Zulhijjah 1447 H. Seluruh jemaah haji Indonesia yang mengambil...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Pencuri Sepeda Motor di Purwakarta Jatuh ke Got Tewas Dihajar Massa

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Seorang pencuri sepeda motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tewas dihajar massa. Pelaku menjadi 'bulan-bulanan' massa setelah jatuh ke...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 31/5/2026 Antam Rp 2.799.000 Per Gram

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 31/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.799.000 per gram...

Pelaku pemalakan pengendara mobil saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pelaku Pemalak Mobil Pelat ‘B’ Viral Saat Konvoi Persib Juara di Dago Ditangkap

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pelaku pemalakan terhadap pengendara mobil berpelat nomor 'B' saat konvoi Persib Juara di kawasan Dago Atas, Kota Bandung, Jawa...

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.(Foto: HUmas Kemenhaj)

Ada Jamaah Tak Kebagian Makanan di Mina, Ini Respon Kemenhaj

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH - Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama jajaran.(Foto: Humas Kemenhaj)

Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina

Editor
31 Mei 2026

SATUJABAR, MINA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa fase puncak ibadah haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.