SATUJABAR, JAKARTA–Usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, terkait larangan peredaran vape, atau rokok elektrik di Indonesia, disetujui Pimpinan Komisi III DPR RI. Larangan vape tersebut, karena berpotensi sebagai kamuflase narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Kepala BNN.
“Saya sangat setuju seribu persen, atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini jika dibiarkan akan merusak bangsa, kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (08/04/2026).
Sahroni menyebutkan, vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Narkoba sebagai barang terlarang, yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya. Jadi psikotropika bagian dari narkoba,” kata Sahroni.
Pimpinan Komisi III DPR mendorong agar larangan vape, dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di DPR.
“Saya sebagai Pimpinan Komisi III sangat mendukung untuk dimasukan ke dalam RUU Narkotika,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkapkan, adanya temuan zat etomidate dalam vape.
Usulan Suyudi disampaika. dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (07/04/2026). Suyudi mengungkapkan, temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini, kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape, atau rokok elektrik, secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN, terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.
Suyudi menjelaskan, sebelas sampel mengandung kanabinoid, atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine, atau sabu. BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji di laboratorium.
Narkotika berkembang sangat cepat, dan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru, atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Adanya fakta-fakta tersebut, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia. Alasannya, vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” pinta Suyudi.
Suyudi menegaskan, jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan. Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong, vape sama sebagai media untuk mengonsumsinya.







