• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komisi 3 DPR Setuju Usulan BNN Larang Vape di Indonesia Berpotensi Narkoba

Editor
Rabu, 08 April 2026 - 02:04
Ilustrasi vape, atau rokok elektrik.(Foto:Istimewa)

Ilustrasi vape, atau rokok elektrik.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA–Usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, terkait larangan peredaran vape, atau rokok elektrik di Indonesia, disetujui Pimpinan Komisi III DPR RI. Larangan vape tersebut, karena berpotensi sebagai kamuflase narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Kepala BNN.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

“Saya sangat setuju seribu persen, atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini jika dibiarkan akan merusak bangsa, kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (08/04/2026).

Sahroni menyebutkan, vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Narkoba sebagai barang terlarang, yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya. Jadi psikotropika bagian dari narkoba,” kata Sahroni.

Pimpinan Komisi III DPR mendorong agar larangan vape, dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di DPR.

“Saya sebagai Pimpinan Komisi III sangat mendukung untuk dimasukan ke dalam RUU Narkotika,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkapkan, adanya temuan zat etomidate dalam vape.

Usulan Suyudi disampaika. dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (07/04/2026). Suyudi mengungkapkan, temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

“Saat ini, kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape, atau rokok elektrik, secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN, terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.

Suyudi menjelaskan, sebelas sampel mengandung kanabinoid, atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine, atau sabu. BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji di laboratorium.

Narkotika berkembang sangat cepat, dan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru, atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

“Adanya fakta-fakta tersebut, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia. Alasannya, vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” pinta Suyudi.

Suyudi menegaskan, jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan. Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong, vape sama sebagai media untuk mengonsumsinya.

Tags: ahmad sahroniDPR RIjakartaKepala BNNKepala BNN Usul Peredaran Vape Dilarang di IndonesiaKomisi iiiKomjen Pol. Suyudi Ario SetoPimpinan Komisi III DPR RI SetujuWakil Ketua Komisi III DPR

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.