SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri. Tersangka diburu Polres Sukabumi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga melarikan diri.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wikayah Kabupaten Sukabumi, berinisial MSL, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri sudah sejak lama. Tim Satreskrim sedang bergerak di lapangan untuk memburu tersangka yang diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Sudah lama berstatus tersangka (dugaan pencabulan). Tim Satreskrim sedamg bergerak maraton melakukan pengejaran, yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena diduga telah melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Hartono kepada wartawan, Senin (30/03/2026).
Hartono menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap enam orang santri tersebut, sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
“Ada pengaduan ke Polres Sukabumi Kota sebelumnya, baru besok dilimpahkan ke kita (Polres Sukabumi),” jelas Hartono.
Kasus yang mencoreng dunia pondok pesantren tetsebut, dilaporkan Bantuan Hukum (LBH) Pro Umat selaku kuasa hukum para korban. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga awal 2026.
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari keluarga korban. Sejauh ini, enam orang telah teridentifikasi, namun baru dua korban yang telah resmi membuat laporan polisi (LP).
“Usia (korban) rata-rata 14 hingga 15 tahun pada saat kejadian. Tindakan pelecehannya dari tahun 2021, sekarang korban sudah berusia 18 tahun,” ujar Rangga kepada wartawan.
Rangga menyebutkan, kasusnya terbongkar pada tahun 2023. Namun, keluarga korban diduga terus-menerus mendapatkan intimidasi secara verbal, sehingga tidak berani bersuara.
“Awalnya korban dibujuk rayu, ada juga modus pengobatan agar dapat ilmu. Pelecehannya tidak sampai berhubungan, ada yang diraba-raba, ditelanjangi, hingga dibawa ke hotel, dipegang-pegang dan diciumi,” ungkap Rangga.







