• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Editor
Jumat, 27 Maret 2026 - 03:30
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat! Setelah momen libur Lebaran, aturan baru dikeluarkan untuk memudahkan masyarakat hendak membayar pajak kendaraan bermotor STNK tahunan sudah tidak perlu lagi repot membawa syarat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan aturan baru buat mempermudah proses administrasi, sekaligus mempercepat pelayanan publik, ditujukan buat masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Setelah momen libur Lebaran, aturan baru untuk memudahkan masyarakat, bagi yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor STNK tanunan, tidak perlu lagi membawa syarat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

RelatedPosts

Panas Bumi Garut, Pemkab & DEN Dorong Akselerasi

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

Kejadian Bencana & Penanganan oleh BNPB Per 13 Agustus 2026

Kebijakan Baru Pemprov Jawa Barat
resmi menghadirkan kemudahan dalam layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat mengurus perpanjangan STNK tahunan. Kebijakan juga berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor polisi B berada wilayah Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan, masyarakat Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor, cukup membawa dokumen utama tanpa perlu melampirkan BPKB, baik asli maupun fotokopi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong digitalisasi sistem administrasi perpajakan kendaraan.

Dihapusnya kewajiban membawa BPKB untuk perpanjangan STNK tahunan bukan tanpa alasan. Kebijakan telah dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Melalui prosedur yang lebih sederhana tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan praktis. Selain itu, melalui kebijakan tersebut, berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Momentum pasca libur Lebaran dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mendorong masyarakat segera mengurus kewajiban administrasi kendaraan. Bisa saja banyak masyarakat tertunda untuk bisa membayar pajak kendaraannya.

Meski tidak lagi membutuhkan BPKB, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan utama dalam mengurus perpanjangan STNK tahunan. Tidak butuh syarat BPKB hanya berlaku untuk pajak STNK tahunan, bukan lima tahunan/ganti pelat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Berikut syarat-syarat perlu disiapkan:

– STNK asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data/nama pemilik kendaraan bermotor

Kendaraan atas nama perusahaan:
– NPWP perusahaan
– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
– TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
– Surat kuasa (jika diwakilkan), lengkap identitas pemberi dan penerima kuasa

Syarat yang lebih ringkas dan mudah tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika tidak membawa, atau tetap menyimpan BPKB di rumah.

Penting diketahui, berlaku untuk pajak STNK tahunan, bukan lima tahunan. Kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membawa dokumen BPKB asli dan fotokopinya.

Selain BPKB, syarat lain seperti KTP asli dan STNK asli juga tetap harus dilampirkan dalam proses tersebut. Perpanjangan lima tahunan memgharuskan penggantian pelat nomor kendaraan, serta pengecekan fisik kendaraan harus juga disertakan.

Kebijakan baru ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern dan berbasis digital. Pemprov Jawa Barat terus berupaya menyederhanakan proses administrasi agar lebih mudah diakses masyarakat.

Sistem yang semakin efisien dan efektif, maka diharapkan masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Kemudahan juga menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan

layanan cepat dan praktis.

Kemudahan yang diberikan diharapkan mesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat. Kemudahan perpanjangan STNK tahunan tanpa syarat BPKB sebagai langkah progresif Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, khususnya setelah libur Lebaran.

Tags: Bayar Pajak STNK Tahunan Tidak Perlu BPKBdedi mulyadigubernur jawa baratjawa baratKebijakan Pemprov Jawa Barat

Related Posts

Kunjungan kerja Dewan Energi Nasional ke Kabupaten Garut berlangsung di Ruang Rapat Pemengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (13/8/2026). Pertemuan bahas akselerasi garap panas bumi(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

Panas Bumi Garut, Pemkab & DEN Dorong Akselerasi

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong percepatan pengembangan potensi panas bumi di Kabupaten Garut....

PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan raih penghargaan Indonesia Social Responsibility Awards 2026, Peringkat Silver atas Program WIRALODRA (Wilayah Masyarakat Pengelola Daur Ulang Sampah) Kategori Economic Empowerent di Swiss-Belhotel Solo Hotel, Jumat (7/8) lalu yang diterima langsung oleh Officer I CSR & SMEPP Andromedo Cahyo Purnomo.

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU – Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan dalam menjalankan bisnis dengan tetap memegang teguh prinsip berwawasan lingkungan...

BPBD Kabupaten Klaten melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). (Foto:BPBD Kabupaten Klaten)

Kejadian Bencana & Penanganan oleh BNPB Per 13 Agustus 2026

Editor
13 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan bencana pada periode Rabu hingga Kamis, 12–13 Agustus 2026. Musim kemarau...

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 3.395 jembatan yang dibangun TNI-Polri serta 3.000 sumber air bersih TNI Angkatan Darat (AD), pada Kamis (13/08/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan Dibangun TNI-Polri

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 3.395 jembatan yang dibangun TNI-Polri serta 3.000 sumber air bersih TNI Angkatan Darat...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat menjadi keynote speaker pada acara Pelantikan Tasykil DPD HIPPI Sumedang di Gedung Negara, Kamis (13/8/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

HIPPI Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Dakwah di Sumedang

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – HIPPI atau Himpunan Pengusaha dan Profesional Persatuan Islam harus menjadi kekuatan baru dalam menggerakkan perekonomian sekaligus memperkuat...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Rumah di Subang, Mobil, Sepeda Motor, dan Uang Rp.50 Juta Ludes

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, SUBANG--Peristiwa kebakaran menimpa sebuah rumah di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebuah mobil, sepeda motor, serta uang senilai Rp.50 juta...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung