• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kabar Baik Buat Wajib Pajak: Bayar Pajak STNK Tahunan di Jabar Tidak Perlu Lagi Syarat BPKB

Editor
Jumat, 27 Maret 2026 - 03:30
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kabar baik bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, khususnya berdomisili di wilayah Jawa Barat! Setelah momen libur Lebaran, aturan baru dikeluarkan untuk memudahkan masyarakat hendak membayar pajak kendaraan bermotor STNK tahunan sudah tidak perlu lagi repot membawa syarat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan aturan baru buat mempermudah proses administrasi, sekaligus mempercepat pelayanan publik, ditujukan buat masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Setelah momen libur Lebaran, aturan baru untuk memudahkan masyarakat, bagi yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor STNK tanunan, tidak perlu lagi membawa syarat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

RelatedPosts

bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

Kemenkes & Pemerintah Inggris Luncurkan Tangguh+

Kebijakan Baru Pemprov Jawa Barat
resmi menghadirkan kemudahan dalam layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat mengurus perpanjangan STNK tahunan. Kebijakan juga berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor polisi B berada wilayah Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan, masyarakat Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor, cukup membawa dokumen utama tanpa perlu melampirkan BPKB, baik asli maupun fotokopi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong digitalisasi sistem administrasi perpajakan kendaraan.

Dihapusnya kewajiban membawa BPKB untuk perpanjangan STNK tahunan bukan tanpa alasan. Kebijakan telah dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Melalui prosedur yang lebih sederhana tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan praktis. Selain itu, melalui kebijakan tersebut, berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Momentum pasca libur Lebaran dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mendorong masyarakat segera mengurus kewajiban administrasi kendaraan. Bisa saja banyak masyarakat tertunda untuk bisa membayar pajak kendaraannya.

Meski tidak lagi membutuhkan BPKB, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan utama dalam mengurus perpanjangan STNK tahunan. Tidak butuh syarat BPKB hanya berlaku untuk pajak STNK tahunan, bukan lima tahunan/ganti pelat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Berikut syarat-syarat perlu disiapkan:

– STNK asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data/nama pemilik kendaraan bermotor

Kendaraan atas nama perusahaan:
– NPWP perusahaan
– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
– TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
– Surat kuasa (jika diwakilkan), lengkap identitas pemberi dan penerima kuasa

Syarat yang lebih ringkas dan mudah tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika tidak membawa, atau tetap menyimpan BPKB di rumah.

Penting diketahui, berlaku untuk pajak STNK tahunan, bukan lima tahunan. Kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membawa dokumen BPKB asli dan fotokopinya.

Selain BPKB, syarat lain seperti KTP asli dan STNK asli juga tetap harus dilampirkan dalam proses tersebut. Perpanjangan lima tahunan memgharuskan penggantian pelat nomor kendaraan, serta pengecekan fisik kendaraan harus juga disertakan.

Kebijakan baru ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih modern dan berbasis digital. Pemprov Jawa Barat terus berupaya menyederhanakan proses administrasi agar lebih mudah diakses masyarakat.

Sistem yang semakin efisien dan efektif, maka diharapkan masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Kemudahan juga menjadi bentuk adaptasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat yang menginginkan

layanan cepat dan praktis.

Kemudahan yang diberikan diharapkan mesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat. Kemudahan perpanjangan STNK tahunan tanpa syarat BPKB sebagai langkah progresif Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, khususnya setelah libur Lebaran.

Tags: Bayar Pajak STNK Tahunan Tidak Perlu BPKBdedi mulyadigubernur jawa baratjawa baratKebijakan Pemprov Jawa Barat

Related Posts

Disway Awards 2026

bank bjb Perkuat Posisi Merek melalui Penghargaan Trusted & Popular Brand 2026

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA – bank bjb kembali memperoleh pengakuan atas reputasi mereknya dengan meraih penghargaan Disway Awards 2026 – Trusted & Popular...

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

bank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA – bank bjb kembali memperoleh apresiasi atas konsistensinya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate...

Kemenkes & Pemerintah Inggris Luncurkan Tangguh+

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Pemerintah Inggris meluncurkan UK–Indonesia Health Partnership Platform atau Tangguh+ untuk memperkuat kerja sama...

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (kiri) mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN) periode 2026–2031 di Kampus IKOPIN, Jatinangor, Selasa (13/10/2026).

IKOPIN University: Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor

Editor
14 Oktober 2026

JATINANGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN) periode 2026–2031 di...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama jajaran dalam peluncuran Camino de Flores: The Sacred Journey of Flores di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (13/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Pariwisata Flores Jalani Pemulihan, Didorong Camino de Flores

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA - Pariwisata berperan strategis dalam pemulihan Flores pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pemerataan manfaat ekonomi dan...

Menpora) Erick Thohir menyampaikan penyelenggaraan Indonesia Youth Summit 2026 pada acara konferensi pers di Loby Kemenpora, Jakarta, Selasa (13/10) siang.(foto:Andre/kemenpora.go.id)

Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora Gelar Indonesia Youth Summit

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA - Hari Sumpah Pemuda (HSP) jatuh pada 28 Oktober 2026 mendatang. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan menyelenggarakan Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.