SATUJABAR, KUNINGAN–Cemburu hubungan asmara sesama jenis, pria di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membacok pria pasangannya. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah melarikan diri, sementara korban mengalami luka berat.
Tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pria berinisial AN, berusia, 25 tahun di kawasan Alun-Alun Kota Cimahi. Warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan tersebut, ditangkap setelah melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan, pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya berinisial SA, saat diajak ke kediamannya di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/05/2026). Korban dianiaya dengan dibacok menggunakan golok dan disiram air panas hingga mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.
“Aksi penganiayaan berawal saat pelaku mengajak korban ke kediamannya, setelah makan bersama. Ajakan pelaku sebagai siasat untuk bisa melancarkan aksi jahatnya, membacok korban menggunakan golok dan menyiramnya dengan air panas, hingga mengalami luka berat,” ungkap Abdul Azis kepada wartawan, Rabu (13/05/2026).
Aksi penganiayaan yang telah direncanakan pelaku tersebut, dilakukan di dalam kamar, dengan terlebih dahulu menyiramkan air panas, kemudian membacok korban berkali-kali. Korban menderita luka bacokan di bagiab kepala dan tangannya saat berusaha menangkis hingga dua jarinya nyaris putus.
Warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, segera membawa korban ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap pelaku, setelah terlacak kabur ke wilayah Kota Cimahi, Rabu (13/05/2026) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kuningan, untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, motif aksi penganiayaan dipicu perasaan cemburu pelaku terhadap korban dalam hubungan sesama jenis. Pelaku menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Motif sementara yang kami dalami, diduga dipicu persoalan asmara hubungan sesama jenis. Pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang dituduh telah menjalin hubungan dengan pria lain,” jelas Abdul Azis.
Pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 466, 467, dan 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Pelaku terancam hukuman pidana lima hingga sembilan tahun kurungan penjara.








