• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Laos ke Bandung

Editor
Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16
Keterangan pers Ditresnarkoba pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditresnarkoba pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Negara Laos ke Bandung, digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, disita barang bukti sabu seberat enam kilogram, berikut mengamankan empat orang pengedarnya.

Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram, langsung dikirim dari Negara Laos ke wikayah Bandung. Barang haram sabu dikirim melalui jasa ekspedisi.

RelatedPosts

Tragis! Cucu Mainkan Senapan Angin di Indramayu, Nenek Tewas Tertembak

Elpiji 12 Kg Langka di NTT, SPPG Setop Produksi Sementara

Virus Hanta di Jakarta, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

“Kami bersama para kasat, kasubdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, terus konsisten untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Kami memotong jalur distribusi jaringan internasional masuk ke wilayah Indonesia, tidak lewat kemana-mana, langsung dari laos dikirim ke alamat tujuan di Bandung,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombe Pol. Albert RD, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (13/05/2026).

Albert mengatakan, aksi penyelundupan sabu seberat enam kilogram yang berhasil digagalkan, diduga kuat berasal dari Jaringan ‘Golden Triangle’, atau Segitiga Emas. Laos termasuk dalam jaringannya.

Sebanyak empat tersangka diamankan dari hasil pengembangan barang bukti sabu. Keempat tersangka sebagai pengedar kaki tangan jaringan internasional di Indonesia, yakni berinisial RD, ER, SW, dan MS.

“Sabu masuk wilayah Indonesia dari Laos tujuan alamat Bandung, terdeteksi pihak Bea Cukai. Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN, hingga kami dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengagalkannya, sekaligus mengamankan empat orang tersangka sebagi pengedar hasil pengembangan dari barang bukti yang kami sita,” ungkap Albert.

Keempat tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat. Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Segitiga Emas, masih terus dikembangan, untuk bisa mengungkap jaringannya.

474 Kasus Narkoba
Diiresnarkobs Polda Jawa Barat, telah mengungkap sedikitnya 474 laporan polisi dengan (LP) terkait peredaran narkorba, dengan total 593 tersangka. Selain barang bukti enam kilogram sabu paling besar dikirim langsung dari Laos, juga disita sebanyak 1.579 butir psikotropika

Barang bukti narkoba lainnya, antaralain daun ganja seberat 1,5 kilogram, pil ekstasi 71 butir, tembakau sintetis mencapai tiga kilogram, obat keras terbatas (OKT) sebanyak 559.819 butir, serta baramg bukti tambahan psikotropika 1.171 butir.

“Dari 593 tersangka yang kita amankan terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama, klaster produsen, termasuk menangkap satu produsen tembakau sintetis dengan bibit bahan kimia cukup banyak. Klaster pengedar sebanyak 458 tersangka, hingga bisa memutus mata rantai peredaran hingga ke tangan klaster penerima, atau pembeli sebagai pengguna narkoba,” jelas Albert.

Tercatat ada 134 pembeli, atau pengguna dari distribusi peredaran narkoba yang diamankan. Mereka diarahkan restorative justice, untuk dilakukan proses rehabilitasi sesuai perintah dalam undang-undang.

Para tersangka dijerat Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp.2 miliar.

Tags: Dirresnarkoba Polda Jawa BaratDitresnarkorba Polda Jawa Baratjawa baratKombes Pol. Albert NDPenyelundupan 6 Kg Sabu dari Laos ke Bandungpolda jawa barat

Related Posts

Ilustrasi senapan angin.(Foto:Istimewa).

Tragis! Cucu Mainkan Senapan Angin di Indramayu, Nenek Tewas Tertembak

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Bermain-main dengan senapan angin, seorang anak berusia 11 tahun di Indramayu, tanpa sengaja menembak neneknya. Nenek berusia 62 tahun...

Ilustrasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).(Foto:Istimewa). Elpiji langka

Elpiji 12 Kg Langka di NTT, SPPG Setop Produksi Sementara

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Elpiji 12 Kg langka di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebabkan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hentikan...

Ilustrasi virus hantavirus atau virus hanta.(Image: Kemkes)

Virus Hanta di Jakarta, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Virus hanta di Jakarta, menurut Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dirinya memastikan pemerintah terus memantau secara...

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono.(Foto: Istimewa)

Jasa Marga Siaga Penuh di Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jasa Marga menyiagakan penuh seluruh infrastrukturnya menyambut libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang jatuh pada...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.(Foto: Humas OJK)

Kredit Tumbuh Sehat dengan Kepastian Hukum

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kredit tumbuh sehat harus dengan kepastian hukumnya, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menegaskan bahwa upaya mendorong...

Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

Pecatan Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor
13 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, pecatan polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.