SATUJABAR, BANDUNG–Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama diprediksi akan terjadi pada 24 Maret, dan gelombang berikutnya pada 28 hingga 29 Maret.
Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang, disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono. Puncak arus balik pertama diprediksi akan terjadi pada 24 Maret dan gelombang puncak arus balik berikutnya 28 hingga 29 Maret.
“Prediksi kami pada arus balik, di tanggal 24 Maret. Selain puncak utama tersebut, terdapat potensi peningkatan kembali volume kendaraan sebagai puncak berikutnya akhir periode, 28 hingga 29 Maret,” ujar Rivan, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).
Rivan mengimbau pemudik mengantisipasi terjadinya kepadatan, dengan mengatur waktu perjalanan, dengan memanfaatkan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada 26 dan 27 Maret. Bisa mengatur perencanaan yang baik dengan waktu yang tepat.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, meminta masyarakat agar menyesuaikan waktu perjalanan dengan kebijakan work from anywhere (WFA). Pengaturan waktu perjalanan tersebut diharapkan bisa membantu pemerataan arus kendaraan arus balik berlangsung lebih lancar dan nyaman.
“Bisa kembali melakukan perjalanan, silahkan di tanggal 25, 26, 27, sampai 29 Maret, sehingga arus puncak bisa tersebar di setiap harinya,” kata Aan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,ntelah menetapkan rekayasa lalu-lintas selama periode arus balik Lebaran 2026.
Berikut jadwal penerapan sistem one-way, contra flow, serta ganjil genap saat arus balik Lebaran 2026:
1. Sistem satu arah (one-way): Diberlakukan pada ruas Jalan Tol Semarang–Solo KM 421 hingga Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 70, mulai 23 Maret 2026, pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.
2. Sistem contra flow: Diterapkan di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga KM 47, pada 23 hingga 29 Maret 2026. Selain itu, contra flow juga berlaku di ruas Jalan Tol Jagorawi KM 21 hingga KM 8, pada 24 Maret dan 29 Maret 2026, pukul 14.00–19.00 WIB.
3. Sistem ganjil-genap: Diberlakukan di ruas Jalan Tol Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47, serta ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31, mulai 23 Maret 2026, pukul 00.00 WIB sampai 29 Maret 2026, pukul 00.00 WIB. Ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan disabilitas, serta kendaraan operasional jalan tol.







