• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

Editor
Senin, 23 Maret 2026 - 10:27
Rekayasa lalu-lintas sistem contra flow diterapkan saat arus balik di jalan tol.(Foto:Istimewa).

Rekayasa lalu-lintas sistem contra flow diterapkan saat arus balik di jalan tol.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama diprediksi akan terjadi pada 24 Maret, dan gelombang berikutnya pada 28 hingga 29 Maret.

Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang, disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono. Puncak arus balik pertama diprediksi akan terjadi pada 24 Maret dan gelombang puncak arus balik berikutnya 28 hingga 29 Maret.

RelatedPosts

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

“Prediksi kami pada arus balik, di tanggal 24 Maret. Selain puncak utama tersebut, terdapat potensi peningkatan kembali volume kendaraan sebagai puncak berikutnya akhir periode, 28 hingga 29 Maret,” ujar Rivan, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Rivan mengimbau pemudik mengantisipasi terjadinya kepadatan, dengan mengatur waktu perjalanan, dengan memanfaatkan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada 26 dan 27 Maret. Bisa mengatur perencanaan yang baik dengan waktu yang tepat.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, meminta masyarakat agar menyesuaikan waktu perjalanan dengan kebijakan work from anywhere (WFA). Pengaturan waktu perjalanan tersebut diharapkan bisa membantu pemerataan arus kendaraan arus balik berlangsung lebih lancar dan nyaman.

“Bisa kembali melakukan perjalanan, silahkan di tanggal 25, 26, 27, sampai 29 Maret, sehingga arus puncak bisa tersebar di setiap harinya,” kata Aan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,ntelah menetapkan rekayasa lalu-lintas selama periode arus balik Lebaran 2026.

Berikut jadwal penerapan sistem one-way, contra flow, serta ganjil genap saat arus balik Lebaran 2026:

1. Sistem satu arah (one-way): Diberlakukan pada ruas Jalan Tol Semarang–Solo KM 421 hingga Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 70, mulai 23 Maret 2026, pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.

2. Sistem contra flow: Diterapkan di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga KM 47, pada 23 hingga 29 Maret 2026. Selain itu, contra flow juga berlaku di ruas Jalan Tol Jagorawi KM 21 hingga KM 8, pada 24 Maret dan 29 Maret 2026, pukul 14.00–19.00 WIB.

3. Sistem ganjil-genap: Diberlakukan di ruas Jalan Tol Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47, serta ruas Jalan Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31, mulai 23 Maret 2026, pukul 00.00 WIB sampai 29 Maret 2026, pukul 00.00 WIB. Ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan disabilitas, serta kendaraan operasional jalan tol.

Tags: Aan SuhananArus Balik Lebaran 2026Diprediksi Terjadi Dua GelombangDirektur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) TbkRivan A. Purwantono

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat,...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di...

Pesawat terbang di bandara

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru...

Aktivitas bongkar kapal pengangkut batubara di Pelabuhan Cirebon. (Dok. Satujabar.com)

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta mengurangi konsentrasi arus logistik yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan...

Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Editor
23 Juni 2026

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.