• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 30 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
Jumat, 06 Maret 2026 - 09:10
Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

RelatedPosts

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Asal Subang Tipu Wanita Mengaku ASN Bawa Kabur Sepeda Motor

Penumpang Melahirkan Bayi Laki-Laki di KA Sangkuriang Sebelum Stasiun Banjar Dibantu Dokter

Tipu 17 Toko Modus Transaksi Gunakan ATM Kedaluwarsa, Mahasiswa di Bandung Ditangkap

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026) melalui keterangan resminya.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

Tags: komdigiMenteri KomdigiMeutya HafidPP Tunas

Related Posts

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.(Foto:Istimewa).

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Asal Subang Tipu Wanita Mengaku ASN Bawa Kabur Sepeda Motor

Editor
30 Oktober 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap pria asal Kabupaten Subang, telah menipu wanita yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Pelaku mengaku-ngaku...

Penumpang bernama Noviyanti melahirkan bayi laki-laki di dalam Kereta Api (KA) Sangkuriang (7043A) relasi Yogyakarta-Cipeundeuy, sebelum Stasiun Banjar.(Foto:Dok.Humas KAI Daop 2 Bandung).

Penumpang Melahirkan Bayi Laki-Laki di KA Sangkuriang Sebelum Stasiun Banjar Dibantu Dokter

Editor
30 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang peremuan penumpang Kereta Api (KA) Sangkuriang (7043A) relasi Yogyakarta-Cipeundeuy, melahirkan bayi laki-laki. Proses persalinan sebelum memasuki Stasiun Banjar,...

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto.(Foto:Istimewa).

Tipu 17 Toko Modus Transaksi Gunakan ATM Kedaluwarsa, Mahasiswa di Bandung Ditangkap

Editor
30 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Beragam modus penipuan dilakukan para pelaku kejahatan. Bermodalkan kartu ATM sudah kedaluwarsa melalui transaksi mesin electronic data capture (EDC),...

Siswa SD memegang kartu imunisasi.(Foto: Dok. Kemenkes)

Cegah Kanker Sejak Dini, Kemenkes Perluas Imunisasi HPV

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memperkuat upaya pencegahan kanker akibat infeksi Human Papillomavirus (HPV) melalui imunisasi dan edukasi masyarakat....

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahlil, Bahas Pabrik Baterai Hingga Listrik Desa

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia pada Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut...

Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

UU Satu Data Indonesia, Presiden Prabowo: Wujudkan Kedaulatan Data

Editor
30 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang atau UU Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.