SATUJABAR, BANDUNG–Beragam modus penipuan dilakukan para pelaku kejahatan. Bermodalkan kartu ATM sudah kedaluwarsa melalui transaksi mesin electronic data capture (EDC), seorang mahasiswa menipu sebanyak 17 toko, atau tempat usaha, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga korbannya dirugikan ratusan juta rupiah.
Aksi penipuan yang dilakukan mahasiswa berinisial NAM, di wilayah Kabupaten Bandung, terhenti setelah Tim Satresrim Polresta Bandung berhasil menangkapnya. Pemuda berusia 23 tahun tersebut, menjadi target operasi setelah menipu sebanyak 17 toko, atau tempat usaha di Kabupaten Bandung, dengan toral kerugian yang harus dialami para korbannya Rp.240 juta.
Pelaku melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura membeli sesuatu, atau barang, dan melakukan pembayaran melalui mesin EDC, menggunakan layanan BRI Link. Modus kejahatannya dengan menggunakan kartu ATM kedaluwarsa yang telah disiapkan.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto, pelaku, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, mengincar tempat usaha, atau toko, di wilayah Kabupaten Bandung, untuk membeli sesuatu, atau barang. Pelaku melakukan transaksi pembayaran melalui alat pembayaran, mesin EDC, menggunakan layanan BRI Link, tapi uangnya tidak masuk ke rekening korban.
“Pelaku melakukan aksi penipuannya, berpura-pura membeli sesuatu, atau barang, melalui alat mesin pembayaran, menggunakan layanan BRI Link. Uang hasil transaksi, ternyata tidak masuk ke rekening tanpa disadari korbannya karena ketidaktahuan,” ujar Tri dalam keterangannya, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Jum’at (30/10/2026).
Tri menjelaskan, pelaku saat melakukan transaksi sengaja menggunakan kartu ATM kedaluwarsa yang telah disiapkan, sebagai modus kejahatannya. Saat kartu ATM digesek, yang seharusnya otomatis ditolak, mesin menampilkan informasi EDC.
“Jadi, pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai cara kerja mesin EDC. Dalam transaksi normal, mesin EDC akan mencetak struk memuat nominal pembayaran sesuai harga barang,” jelas Tri.
Mesin nenampilkan informasi terkait kartu, atau keterangan EDC, bukan bukti transaksi berhasil. Korban yang tidak memahami perbedaannya, menganggap tampilan pada mesin sebagai bukti pembayaran sah.
Pelaku menjalankan aksinya berdua dengan temannya. Temannya yang menemani ke lokasi sasaran, masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi, sejak Mei 2026. Pelaku telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bandung.
Pelaku dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara, dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus kejahatan pelaku, segera melapor. Para pemilik usaha juga diminta lebih hati-hati saat menerima pembayaran dari konsumennya melalui transaksi mesin.







