SATUJABAR, MAJALENGKA–Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap pria asal Kabupaten Subang, telah menipu wanita yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Pelaku mengaku-ngaku sebagai ASN (aparatur sipil negara), dan membawa kabur sepeda motor korban saat bertemu.
Siasat pria berinisial DA berkenalan dengan wanita melalui aplikasi kencan, untuk menjalankan aksi kejahatannya, berakhir di penjara. Pria berusia 35 tahun asal Kabupaten Subang tersebut, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Majalengka, setelah dilaporkan korban.
Korban mengaku, sepeda motornya dibawa kabur pelaku yang baru dikenalnya dari aplikasi kencan. Korban yang tinggal di Kabupaten Majalengka, ditipu pelaku yang mengaku sebagai ASN (aparatur sipil negara), dan mengajaknya bertemu.
“Pelaku penipuan yang telah membawa sepeda motor korban, berhasil kami tangkap dan sudah ditahan. Pelaku berinisial DA, berusia 35 tahun, warga Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Jum’at (30/10/2026).
Aldy menjelaskan, modus penipuan pelaku, berpura-pura menjadi ASN saat berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan. Untuk meyakinkan korban, pelaku memanipulasi foto profilnya mengenakan seragam ASN menggunakan teknologi AI (Artificial Intelligence).
“Kasus ini terungkap berkat korban yang segera melapor ke Polres Majalengka. Korban warga Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka,” jelas Aldy.
Aldy mengungkapkan, pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan, yang berlanjut ke percakapan WhatsApp (WA). Pelaku mengaku bernama Adi Ardiansyah, berstatus duda dan bekerja sebagai ASN.
Keduanya berkomunikasi intens selama kurang lebih satu bulan. Setelah akrab, keduanya sepakat bertemu untuk saling mengenal di Kabupaten Majalengka.
Pertemuan berlangsung di Alun-alun Majalengka, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Saat itu korban sempat menaruh curiga karena wajah pelaku berbeda dengan foto profilnya, namun pertemuannya di darat tetap dilanjutkan.
“Dari pertemuan di tempat ngopi, mereka beranjak dan mampir minimarket menggunakan sepeda motor korban. Saat korban masuk ke minimarket untuk membeli camilan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor,” ungkap Aldy.
Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi E 6103 UAK milik korban, berhasil diamankan. Selain itu, turut disita barang STNK, BPKB, dua remote kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian, dan atau Pasal 486 KUHP, tentang Tindak Pidana Penggelapan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.







