• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
Selasa, 03 Maret 2026 - 04:05
ayam sentul

Ras ayam sentul (Disnak)

SATUJABAR, RIYADH – Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara dan parsial dari 16 negara. Larangan terbaru impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi, Zulvri Yenni, memastikan kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi merupakan upaya pemenuhan kualitas mutu barang beredar di pasar domestik. “Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Harga Terendah Saham Jadi Rp1 Per 28-9-2026, Ini Penjelasan BEI

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

2 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi

Sertifikat halal Indonesia diterima Arab Saudi sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023 lalu.

Kebijakan terbaru Arab Saudi ini perlu dilihat sebagai momentum memperbarui status bebas virus flu burung yang dimiliki Indonesia. Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung berdasarkan Laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026. Zulvri mengatakan, terealisasinya status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia.

Zulvri menambahkan, SFDA akan terus meninjau berkala daftar larangan impor tersebut seiring perkembangan situasi kesehatan global dari Laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah tersebut adalah bentuk komitmen Arab Saudi memantau ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.

“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.

 

Daftar Lengkap Larangan Impor

Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra dagang Arab Saudi lainnya, yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan. Menurut penjelasan SFDA, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan tersebut. Asalkan, perlakuan tersebut sepenuhnya memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku.

Proses tersebut juga harus didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui SFDA. Sertifikat itu menyatakan bahwa langkah yang diambil telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.

Laporan WOAH adalah laporan resmi yang diterbitkan organisasi kesehatan hewan dunia yang dulu dikenal sebagai Office Internasional des Epizooties (OIE). WOAH mengumpulkan data dari negara-negara anggotanya tentang penyakit hewan, kesehatan hewan, penggunaan antibiotik pada hewan, kesejahteraan hewan, dan isu terkait keamanan pangan. Data ini kemudian dirangkum dalam berbagai laporan global dan regional sebagai rujukan beberapa negara untuk mengambil kebijakan pelarangan impor hewan.

Tags: Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesiaayamkemendagtelurunggas

Related Posts

Harga Terendah Saham Jadi Rp1 Per 28-9-2026, Ini Penjelasan BEI

Editor
22 September 2026

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection...

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI Ian Heriawan.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

Editor
22 September 2026

JAKARTA - Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M....

Jemaah haji jalani perawatan di Arab Saudi.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

2 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi

Editor
22 September 2026

JEDDAH - Pelaksanaan ibadah haji 2026 telah usai. Namun, perhatian Kementerian Haji dan Umrah belum berhenti. Dua jemaah haji Indonesia...

Qris Antarnegara

QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Dunia di Sidang Umum PBB

Editor
22 September 2026

JAKARTA - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara meraih “50-in-5 Awards 2026" kategori Kolaborasi yang diselenggarakan oleh Digital Public...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 22/9/2026 Antam Rp 2.627.000 Per Gram

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 22/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.627.000 per gram...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni (tengah) didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan), dan Pangdam Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
22 September 2026

PALANGKA RAYA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.